Aturan Baru PPDB Zonasi, Ujian Nasional, Anggaran Sekolah, hingga Kenaikan Tunjangan Guru

Berikut daftar kebijakan baru seputar kegiatan sekolah, ujian nasional, PPDB zonasi, anggaran renovasi sekolah, hingga tunjangan guru.

Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Ilustrasi - Foto dok. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Muti (tengah) saat kunjungan ke SD Muhammadiyah I Wonopeti, Kulon Progo, Rabu (13/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM - Aturan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia kembali berubah, mencakup persoalan seputar kegiatan sekolah, ujian nasional, PPDB zonasi, anggaran renovasi sekolah, hingga tunjangan guru.

Perubahan itu terjadi berdasarkan kebijakan yang telah dibuat oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti.

Berikut daftar kebijakan baru seputar kegiatan sekolah, ujian nasional, PPDB zonasi, anggaran renovasi sekolah, hingga tunjangan guru di era Mendikdasmen Prof. Mu'ti:

1. Kegiatan sebelum masuk kelas 

Kebijakan ini adalah kebijakan soal kegiatan siswa sebelum masuk kelas di pagi hari yang meliputi:

  1. Senam Indonesia Hebat: Siswa wajib senam Pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali seminggu untuk meningkatkan semangat dan kebugaran fisik.
  2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya: Sebelum masuk kelas juga siswa diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk rasa cinta TanahAir.
  3. Berdoa sebelum belajar: Para siswa juga diminta untuk berdoa sesuai keyakinan sebelum belajar untuk meningkatkan rasa syukur pada Tuhan.

2. Ujian nasional (UN) kembali diadakan 

Ujian nasional (UN) yang sempat dihapus pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim juga kini akan kembali diadakan.

Mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA juga nantinya akan tetap kembali melakukan UN sesuai jadwal yang telah diumumkan yakni SMA mulai November 2025 dan SD-SMP akan mulai di tahun 2026.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Prof. Toni Toharudin di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Senin (20/1/2025) lalu.

"Akan diimplementasikan ke tingkat SMA, SMK dan MA di bulan November 2025. Untuk kelas 6 (SD) dan 9 (SMP) itu akan diberlakukan tahun depan," kata Prof. Toni.

Prof. Mu'ti, mengatakan UN SMA memang sengaja digelar mulai November 2025 agar hasil ujian bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh perguruan tinggi yang akan menerima siswa lulusan kelas 12.

Nantinya, istilah UN juga tidak akan digunakan lagi tetapi justru diganti dengan tes kompetensi akademik (TKA).

3. Sistem baru PPDB zonasi

Pemerintah juga telah menyusun skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.

Menurut Biyanto, PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.

"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, PPDB juga nantinya akan diubah istilahnya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar lebih enak didengar dan familiar.

PPDB terbaru juga akan melibatkan banyak sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri.

4. Renovasi sekolah 

Pada kebijakan pendidikan yang dilakukan Prof. Mu'ti juga fokus pada pembangunan kembali sekolah yang rusak.

Tahun 2025 ini, pemerintah akan fokus melakukan renovasi 10.000 sekolah.

"Untuk sekolah, di anggaran 2025 itu ada 10.000 sekian sekolah yang Insya Allah nanti kita renovasi di tahun 2025," kata Prof. Mu'ti di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Prof. Mu'ti mengatakan, pemerintah juga sudah menganggarkan dana sebesar Rp 17,1 triliun untuk melakukan renovasi sekolah yang rusak.

5. Kenaikan tunjangan guru 

Kebijakan pendidikan dari Prof. Mu'ti tidak hanya fokus pada siswa tetapi juga kesejahteraan guru.

Pada awal kepemimpinannya, Prof. Mu'ti dengan izin Presiden Prabowo meningkatkan tunjangan sertifikasi guru.

Sebesar Rp 2 juta untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja melakukan sertifikasi.

Jika sudah pernah sertifikasi tunjamgan hanya naik Rp 500.000 dari awalnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.

6. Guru bisa mengajar di sekolah swasta 

Selain itu, Prof. Mu'ti juga sudah membuat kebijakan agar guru ASN dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta dengan berberapa syarat dan dinilai oleh tim pertimbangan.

Demikian informasi mengenai kebijakan baru di bidang pendidikan yang diambil selama kepemimpinan Kemendikdasmen Abdul Mu'ti.

(kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved