Besok, 6 Anggota Gakkum Polresta Jogja Akan Penuhi Panggilan Polda Jateng Soal Kasus Kematian Darso

Kapolresta Yogyakarta menuturkan enam anggotanya dipanggil penyidik Polda Jateng untuk diperiksa sebagai saksi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Enam anggota unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta sudah menerima surat pemanggilan untuk diperiksa di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), dalam kasus dugaan penganiayaan salah satu warga Kota Semarang bernama Darso.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, membenarkan surat pemanggilan yang ditujukan enam anggotanya sudah diterima kemarin, Selasa (21/2/2025).

"Surat pemanggilan dari Polda Jateng untuk enam anggota sudah diterima," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2025).

Aditya menyampaikan, enam anggotanya dipanggil penyidik Polda Jateng untuk diperiksa sebagai saksi.

Dia menyebut enam anggota Gakkum itu akan memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan penganiayaan Darso Kamis besok (23/1/2025).

"Diperiksa sebagai saksi, ya. Rencana Kamis besok akan ke Polda Jateng," ungkap Aditya.

Pihaknya berkomitmen akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyeret enam anggotanya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menanggapi isu penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, terhadap Darso (43) Warga Mijen, Semarang.

Kapolresta menyampaikan anggota yang terseret kasus dugaan penganiayaan itu merupakan penyidik Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

Dia menyampaikan ada enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang pada waktu itu bertolak ke Semarang untuk menyelesaikan kasus dugaan tabrak lari.

Baca juga: Tanggapan Kapolda DIY Setelah Kasus Darso yang Ditangani Polda Jateng Naik Penyidikan

Aditya menuturkan keperluan anggotanya ke Semarang untuk memberikan surat undangan pemaggilan kepada Darso untuk klarifikasi kejadian laka lantas pada 12 Juli 2024 sekira pukul  09.30 WIB di Jalan Mas Suharto, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.

"Kecelakaan antara korban pengendara sepeda motor atas nama Tutik dengan mobil yang diduga dikendarai Darso dan teman-temannya," katanya, kepada awak media, Sabtu (11/1/2025).

Setelah kejadian korban dilarikan ke rumah sakit Bathesda Lempuyangwangi untuk menjalani perawatan.

Pada saat itu keluarga korban sempat memotret salah satu KTP atasnama Darso yang kebetulan berada dalam mobil tersebut.

"Setelah antar korban, pengemudi pergi meningkalkan rumah sakit tanpa berkoordinasi korban maupun pihak rumah sakit," ujar Kapolresta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved