Tanggapan Kapolda DIY Setelah Kasus Darso yang Ditangani Polda Jateng Naik Penyidikan

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan enggan berkomentar banyak namun menyatakan mendukung proses hukum Darso

Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/Hanif Suryo
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus dugaan penganiayaan Darso yang ditangani Polda Jateng naik ke penyidikan. 

Terkait hal ini, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan enggan berkomentar banyak namun menyatakan mendukung proses hukum yang diduga melibatkan Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta tersebut.

Irjen Pol Suwondo mengatakan status dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia yang dialami oleh Darso, warga Mijen, Semarang, Jawa Tengah, itu merupakan ranah Polda Jateng.

Ditemui kompas.com di JEC, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (18/1/2025), Kapolda DIY mengatakan pertanyaa seputar kasus itu sebaiknya Polda Jateng yang menjawab.

"Nah, itu yang jawab Polda Jateng dong. Ya kan, saya kan enggak boleh memasuki area orang ya," katanya.

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada pemanggilan anggota Polresta Yogyakarta ke Polda Jateng untuk dimintai keterangan atas kasus ini.

"Belum ada. Belum ada, prinsipnya Polda Jogja mendukung penuh proses penyidikan dan penyelidikan Polda Jawa Tengah," katanya.

Suwondo menambahkan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait perkembangan kasus ini.

Ia juga masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng.

"Sama saya juga dan tim itu selalu menunggu apa yang hasil penyelidikan Jawa Tengah," tuturnya.

Tahap penyidikan

Sebelumnya, kasus tragis yang menimpa Darso (43), warga Kota Semarang yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh sejumlah anggota polisi Jogja, kini resmi memasuki tahap penyidikan. 

Polda Jawa Tengah mengonfirmasi perkembangan signifikan ini setelah memeriksa belasan saksi yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan.

"Status kasus oleh penyidik dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Artanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved