Seorang Ibu Asal Kota Magelang Laporkan Oknum Polisi ke Polda Jateng, Ini Penyebabnya

Dita, ibu dari remaja berinisial DRP (15) yang didampingi oleh tim dari LBH Yogyakarta melaporkan anggota Polres Magelang Kota ke  Polda Jawa Tengah

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK LBH YOGYAKARTA
DUGAAN PENYIKSAAN - LBH Yogyakarta dan Ibu korban melaporkan anggota Polres Magelang Kota atas dugaan penyiksaan terhadap seorang anak yang dituding melakukan aksi demonstrasi di Kota Semarang, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Dita, ibu dari remaja berinisial DRP (15) yang didampingi oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan anggota Polres Magelang Kota ke  Polda Jawa Tengah terkait adanya dugaan salah tangkap, penyiksaan dan penyebaran data  pribadi yang menimpa korban.

Laporan itu dibuat oleh Dita bersama kuasa hukumnya pada Selasa (16/9/2025) siang.

Dita memilih untuk menempuh jalur hukum lantaran tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap anaknya yang dituduh terlibat dalam aksi anarkis di demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

DPR sendiri diamankan oleh anggota polisi dan diduga dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan selang dan tangan kosong.

Oknum polisi menyiksa remaja 15 tahun tersebut dengan tujuan supaya mengakui perbuatan yang sama sekakli tidak dilakukannya yakni terlibat aksi demonstrasi.

Selain dianiaya, DRP juga didoksing yakni penyebaran data pribadi dengan narasi pelaku demo anarkis di Magelang.

"Iya, kami bersama Orang tua DRP melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Tengah," kata  penasihat hukum orang tua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, Selasa (16/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Royan mengungkapkan kronologi dugaan DRP disiksa oleh oknum polisi dari Polres Magelang Kota.

Awalnya DRP ditangkap oleh anggota Polres Magelang Kota saat sedang mampir membeli bensin eceran  di sekitar alun-alun Kota Magelang.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Siapkan Skema Darurat Atasi Krisis Sampah Dampak Pembatasan TPA Piyungan

Saat itu DRP dituduh terlibat aksi demonstrasi yang merusak  fasilitas Polres Magelang Kota pada 29 Agustus lalu.

Setelah diamankan, DRP langsung digelandang ke Polres Magelang Kota.

Di kantor polisi, DRP diduga dianiaya dengan tujuan supaya mengakui kalau terlibat aksi demonstrasi.

DRP yang merupakan anak remaja mengalami penyiksaan berupa pencambukan, penamparan hingga dadanya dipukul dan ditendang.

Karena tak kuat disiksa, DRP akhirnya terpaksa mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan oleh polisi.

Setelah mengaku, DRP dilepas. Namun, tak sampai di situ.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved