Berita Kriminal

KASUS Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice  

Kasus pencurian lima potong  kayu jenis Sono Brith milik Perhutani yang dilakukan oleh tersangka M (44) di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliy

TRIBUNJOGJA.COM
Polisi menangguhkan penahanan terhadap M (44), tersangka pencurian kayu di hutan negara Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta. 

"Tersangka yang sudah  diamankan oleh polisi hutan lalu dilaporkan ke Polsek Paliyan. Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya,"ucapnya.

Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka nekat mencuri kayu milik negara tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi,"paparnya.

Atas kejadian itu, tersangka sebelumnya dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun, karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved