"Tersangka yang sudah diamankan oleh polisi hutan lalu dilaporkan ke Polsek Paliyan. Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya,"ucapnya.
Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka nekat mencuri kayu milik negara tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi,"paparnya.
Atas kejadian itu, tersangka sebelumnya dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun, karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja (ndg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.