Berita Kriminal

KASUS Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice  

Kasus pencurian lima potong  kayu jenis Sono Brith milik Perhutani yang dilakukan oleh tersangka M (44) di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliy

TRIBUNJOGJA.COM
Polisi menangguhkan penahanan terhadap M (44), tersangka pencurian kayu di hutan negara Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

Tribunjogja.com Gunungkidul --- Kasus pencurian lima potong  kayu jenis Sono Brith milik Perhutani yang dilakukan oleh tersangka M (44) di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. 

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan  penyelesaian secara Restorative Justice setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak, pada Jumat (17/1/2025) lalu. 

"Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice. 

"Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (19/1/2025).

Dia menambahkan dengan adanya kesepakatan itu maka terlapor  penahanannya telah ditangguhkan.
Dan, terlapor sudah dikembalikan ke rumahnya.

"Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan. Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai,"ujarnya.

Dia menerangkan dipilihnya Restorative Justice sebagai pendekatan untuk menyelesaikan perkara ini, agar lebih mengedepankan perdamaian dan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait. 

Dengan langkah ini, pihaknya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.  

"Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,"ucapnya.

Polisi Tangguhkan Penahanan Pencuri 5 Potong Kayu di Gunungkidul

Kapolsek Paliyan AKP Ismanto mengatakan kronologi pencurian  bermula saat tersangka kedapatan oleh polisi hutan sedang memanggul kayu jenis Sono Brith menuju ke jalan setapak di dekat kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH tersebut, pada Rabu (25/12/2024).

Tersangka pun langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan. 

Dan, saat itu juga didapati kayu yang dicuri tersangka sebanyak lima potong dengan berbagai ukuran. 

Yakni, dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 28 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 67 cm, diameter 24 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 23 cm; dan satu potong kayu jenis sono brith panjang 65 cm, diameter 23 cm.

Serta, turut diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter, dan satu buah tas

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved