Berita Kriminal
KASUS Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice
Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith milik Perhutani yang dilakukan oleh tersangka M (44) di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliy
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
Tribunjogja.com Gunungkidul --- Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith milik Perhutani yang dilakukan oleh tersangka M (44) di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan penyelesaian secara Restorative Justice setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak, pada Jumat (17/1/2025) lalu.
"Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice.
"Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (19/1/2025).
Dia menambahkan dengan adanya kesepakatan itu maka terlapor penahanannya telah ditangguhkan.
Dan, terlapor sudah dikembalikan ke rumahnya.
"Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan. Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai,"ujarnya.
Dia menerangkan dipilihnya Restorative Justice sebagai pendekatan untuk menyelesaikan perkara ini, agar lebih mengedepankan perdamaian dan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Dengan langkah ini, pihaknya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.
"Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,"ucapnya.
• Polisi Tangguhkan Penahanan Pencuri 5 Potong Kayu di Gunungkidul
Kapolsek Paliyan AKP Ismanto mengatakan kronologi pencurian bermula saat tersangka kedapatan oleh polisi hutan sedang memanggul kayu jenis Sono Brith menuju ke jalan setapak di dekat kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH tersebut, pada Rabu (25/12/2024).
Tersangka pun langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan.
Dan, saat itu juga didapati kayu yang dicuri tersangka sebanyak lima potong dengan berbagai ukuran.
Yakni, dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 28 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 67 cm, diameter 24 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 23 cm; dan satu potong kayu jenis sono brith panjang 65 cm, diameter 23 cm.
Serta, turut diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter, dan satu buah tas
Ngaku Tak Punya Uang setelah PHK, Ijab Curi Laptop Tetangga: Saya Kepepet, Gak Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Riwayat Kasus Kriminal Iwan Wonosobo Sebelum Ditangkap Intel Kodam, Korem, Kodim |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Burung di Magelang Gasak 8 Sangkar, Total Kerugian Capai Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Uang Puluhan Juta Milik Juragan Tembakau Magelang Digasak Seusai Pulang dari Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.