Berita Kriminal

Breaking News: Seorang Istri Asal Karanganyar Nekat Iris Leher Suami di Losmen Parangtritis

Saat korban tidur bersama anaknya, tiba-tiba pelaku memeluk dan meminta maaf kepada korban. Namun, saat itu juga, pelaku melancarkan aksinya

Tayang:
freepik
ilustrasi penjara 
Ringkasan Berita:
  • Seorang perempuan berinisial AF (26) nekat mengiris leher suaminya S (35) di losmen Parangtritis, Bantul.
  • Korban mengalami luka sobek di leher dan dilarikan ke RS Panembahan Senopati, sementara pelaku sempat kabur.
  • Polisi berhasil menangkap AF pada malam harinya, kasus diproses sebagai tindak pidana KDRT sesuai UU No. 23 Tahun 2004.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi ringkus seorang perempuan inisial AF (26), usai nekat mengiris leher suaminya yakni S (35). 

Pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang sedang berada di Bantul.

Kronologi

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, kejadian itu berlangsung di sebuah Losmen Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kejadian bermula saat korban beristirahat di losmen bersama dengan istri dan anaknya. Sebelumnya, mereka jalan-jalan di Pantai Parangtritis," katanya, melalui keterangan resmi yang diterima Minggu (10/5/2026).

Saat korban tidur bersama anaknya, tiba-tiba pelaku memeluk dan meminta maaf kepada korban. Namun, saat itu juga, pelaku melancarkan aksinya berupa mengiris leher korban menggunakan pisau sebanyak satu kali sampai leher korban mengeluarkan darah.

Korban langsung teriak-teriak dan meminta pertolongan, sehingga warga setempat datang dan berupaya menyelamatkan korban. Di sisi lain, pelaku bersama anaknya telah pergi meninggalkan lokasi kejadian. Untuk pisau yang digunakan pelaku ditinggal di kamar atau lokasi kejadian. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian leher hingga sobek dan mengeluarkan darah. Korban juga telah dilarikan ke Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut," beber Rita.

Lapor polisi

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan pelaku. "Usai diamankan, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke Polsek Kretek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Rita.

Sampai saat ini, belum diketahui penyebab pelaku nekat melakukan aksi tersebut. Namun, kasus tersebut masuk dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sampai saat ini, motif pelaku masih dilakukan pendalaman," tutup Rita.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved