Kapan Tukin Dosen ASN Bakal Dicairkan, Begini Penjelasan Menko PMK Pratikno

Janji pemerintah untuk mencairkan tunjangan kinerja (tukin) para dosen berstatus ASN tahun 2020 hingga saat ini belum terealisasi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, saat ditemui wartawan di Kampus UGM, Kamis (19/12/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Janji pemerintah untuk mencairkan tunjangan kinerja (tukin) para dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020 hingga saat ini belum terealisasi.

Para dosen pun mengancam akan melakukan aksi mogok mengajar jika tukin yang sudah dijanjikan itu tidak dicairkan.

Sebab, para dosen mengaku sudah cukup lama menunggu sejak 2020 silam, namun hingga lima tahun belum juga dicairkan.

Pemerintah sendiri saat ini tengah mengupayakan agar tukin bagi para dosen ASN ini dapat segera cair. 

Dikutip dari Kompas.com, Menko PMK Pratikno mengatakan pemerintah masih berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan untuk pencairan tukin dosen ini.

"Tukin ASN Dikti ini, sekarang Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasinya," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta Utara, Senin (13/1/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Pratikno, pada akhir pekan lalu, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementrian Keuangan serta Kementrian Dikti Saintek.

Dalam koordinasi tersebut, tim dari Kemendikti Saintek masih berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan.

"Jadi saya sudah cek juga sampai dengan weekend kemarin ke Pak Satryo, dan tim beliau lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan," ujar dia.

Baca juga: Hari Ini Proses Relokasi Pedagang Teras Malioboro 2 Dimulai, Ini Penjelasan Pj Wali Kota Yogyakarta

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengungkapkan penyebab tukin dosen ASN belum cair karena masih terkendala perbedaan nomenklatur kementerian. 

Saat ini Kemenkeu dan Kemendikti Saintek tengah berkoordinasi, termasuk  aspek peraturan dan hukum yang mendasarinya.

"Masih ada perbedaan nomenklatur. Sebelumnya Kemendikbudristek, sekarang menjadi Kemendikti Saintek," ujar Deni kepada Kompas.com, Senin. 

 "Saya belum bisa memberikan tanggapan detail. Sebaiknya langsung tanyakan ke Kemendikti," katanya.

Dorongan supaya pemerintah segera mencairkan tukin dosen ASN juga disampaikan oleh kalangan wakil rakyat.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyebut pihaknya akan mengawal pencairan tukin dosen ASN ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved