Hari Pertama Masuk Kerja ASN Kabupaten Magelang Wajib Hadir, Tukin Bisa Dipotong Jika Bolos

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Magelang wajib masuk kerja pada hari pertama usai cuti bersama Lebaran

Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie
JAM KERJA ASN : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto memastikan ASN yang bolos kerja di hari pertama setelah libur lebaran bakal mendapatkan sanksi tegas. 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Magelang wajib masuk kerja pada hari pertama usai cuti bersama Lebaran pada Selasa (8/4/2025). 

Ketidakhadiran tanpa keterangan akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menegaskan tidak ada alasan untuk bolos pada hari pertama kerja. 

ASN diminta mematuhi aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua kewajiban ASN tanggal 8 (April) masuk semua. Kalau tidak masuk ada sanksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (7/4/2025).

" Kalau dia terlambat, apalagi tidak masuk, ya paling tidak tukinnya dipotong,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya akan tetap menilai kasus per kasus, terutama bagi ASN yang tidak hadir namun memiliki alasan atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Namanya orang tidak masuk tanpa keterangan loh ya. Kalau tidak masuk ada keterangan, jelas bisa dipertanggungjawabkan, kita lihat dulu,” ujarnya.

Baca juga: Daya Beli Menurun, Wali Kota Yogya Akui Libur Lebaran 2025 Tak Seramai Tahun Sebelumnya

Adi menambahkan, saat ini tidak ada kebijakan bekerja dari rumah (WFH) atau bekerja dari mana saja (WFA). Seluruh ASN tetap wajib masuk seperti biasa.

“Sampai saat ini tidak, tetap masuk seperti biasa,” tegasnya.

Terkait besaran pemotongan tukin, Adi mengaku tidak mengingat rinciannya. 

Namun ia memastikan pemotongan dilakukan berdasarkan jumlah hari tidak masuk kerja.

“Saya nggak hafal, tapi ada persentasenya. Satu hari tidak masuk, dua hari tidak masuk, itu ada pemotongan tukinnya,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Magelang juga telah menerbitkan surat edaran tertanggal 26 Maret 2025 yang mengatur ketentuan cuti ASN selama masa Lebaran.

“Jadi kan intinya, cuti ASN juga diatur. Merujuk pada keputusan presiden terkait dengan cuti untuk ASN. Maka pada saat masuk kerja tanggal 8 April, mereka wajib masuk,” terangnya.

Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Magelang tercatat sekitar 8 ribu orang, termasuk guru. (tro)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved