Berita Viral
Kemendikbudristek Siapkan Rp 2,5 T untuk Tukin Dosen, Cukupkah? Begini Tanggapan Stella Christie
Para dosen aparatur sipil negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan permohonan agar tunjangan kinerja (tukin) periode 2020-2024
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Para dosen aparatur sipil negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan permohonan agar tunjangan kinerja (tukin) periode 2020-2024 segera dibayarkan secara rapel.
Dilansir Tribunjogja.com dari laman Kompas.com. Suparyanto, yang mewakili para dosen ASN LLDIKTI DIY, menyampaikan harapan tersebut pada Jumat (31/1/2025).
“Kami berharap tukin dari 2020 hingga 2024 bisa dirapel pembayarannya,” ungkap Suparyanto, dosen di STIMIK El Rahma.
Tuntutan ini mencuat setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa tunjangan tersebut hanya akan dibayarkan mulai 2025. Sebagai bentuk tindak lanjut, Suparyanto menyatakan bahwa mereka akan mengirimkan perwakilan untuk aksi damai di Jakarta pada 3 Februari mendatang.
“Kami akan mengirimkan utusan untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Jakarta,” ujarnya.
Anggaran Tukin yang Terbatas
Aksi damai ini akan bersamaan dengan kegiatan yang diinisiasi oleh Aliansi Dosen ASN Kemendikbudristek Seluruh Indonesia (ADAKSI).
Suparyanto juga mengungkapkan kekhawatiran terkait keterbatasan anggaran yang dialokasikan pemerintah. Dari total kebutuhan anggaran Rp 10 triliun, yang tersedia hanya Rp 2,5 triliun.
“Belum jelas siapa saja yang akan menerima tunjangan tersebut,” katanya.
Baca juga: Program Sambang Warga Diapresiasi Kades Bendungan, Dinilai Aspirasi Pemdes Langsung Ditindaklanjuti
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa pengajuan anggaran tukin sebesar Rp 2,5 triliun telah disampaikan ke DPR.
Pihak kementerian juga telah menyelesaikan harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembayaran tukin dan menyerahkannya ke Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Setiap kementerian dan lembaga memiliki prosedur yang berbeda. Kita tunggu saja Perpres ini selesai,” ujar Togar kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
Meski begitu, Togar menegaskan bahwa tukin untuk periode 2020-2024 tidak akan dibayarkan.
“Tidak ada pembayaran tukin untuk periode tersebut,” tegasnya.
Perjuangan Dosen di Tengah Ketidakpastian
Viral Film Animasi Merah Putih One For All, Belum Tayang Sudah Banjir Hujatan |
![]() |
---|
Apa Arti Bendera One Piece? Ini 5 Fakta Menarik yang Harus Anda Tau, Lebih dari Sekadar Tengkorak |
![]() |
---|
Kenapa Bendera One Piece Berkibar Jelang 17 Agustus? Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Mengapa Lembaga AS Sering Umumkan Gempa di Indonesia? Ini Penjelasan BMKG dan Perbandingannya |
![]() |
---|
Kata Kapolsek Berbah Sleman soal Pemotor Bayar Denda Tilang ke Rekening Pribadi Oknum Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.