Berita Viral
Kemendikbudristek Siapkan Rp 2,5 T untuk Tukin Dosen, Cukupkah? Begini Tanggapan Stella Christie
Para dosen aparatur sipil negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan permohonan agar tunjangan kinerja (tukin) periode 2020-2024
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Para dosen aparatur sipil negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan permohonan agar tunjangan kinerja (tukin) periode 2020-2024 segera dibayarkan secara rapel.
Dilansir Tribunjogja.com dari laman Kompas.com. Suparyanto, yang mewakili para dosen ASN LLDIKTI DIY, menyampaikan harapan tersebut pada Jumat (31/1/2025).
“Kami berharap tukin dari 2020 hingga 2024 bisa dirapel pembayarannya,” ungkap Suparyanto, dosen di STIMIK El Rahma.
Tuntutan ini mencuat setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa tunjangan tersebut hanya akan dibayarkan mulai 2025. Sebagai bentuk tindak lanjut, Suparyanto menyatakan bahwa mereka akan mengirimkan perwakilan untuk aksi damai di Jakarta pada 3 Februari mendatang.
“Kami akan mengirimkan utusan untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Jakarta,” ujarnya.
Anggaran Tukin yang Terbatas
Aksi damai ini akan bersamaan dengan kegiatan yang diinisiasi oleh Aliansi Dosen ASN Kemendikbudristek Seluruh Indonesia (ADAKSI).
Suparyanto juga mengungkapkan kekhawatiran terkait keterbatasan anggaran yang dialokasikan pemerintah. Dari total kebutuhan anggaran Rp 10 triliun, yang tersedia hanya Rp 2,5 triliun.
“Belum jelas siapa saja yang akan menerima tunjangan tersebut,” katanya.
Baca juga: Program Sambang Warga Diapresiasi Kades Bendungan, Dinilai Aspirasi Pemdes Langsung Ditindaklanjuti
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa pengajuan anggaran tukin sebesar Rp 2,5 triliun telah disampaikan ke DPR.
Pihak kementerian juga telah menyelesaikan harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembayaran tukin dan menyerahkannya ke Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Setiap kementerian dan lembaga memiliki prosedur yang berbeda. Kita tunggu saja Perpres ini selesai,” ujar Togar kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
Meski begitu, Togar menegaskan bahwa tukin untuk periode 2020-2024 tidak akan dibayarkan.
“Tidak ada pembayaran tukin untuk periode tersebut,” tegasnya.
Perjuangan Dosen di Tengah Ketidakpastian
6 Fakta Aturan KPU Terbaru Soal Dokumen Capres-Cawapres Jadi Informasi Publik yang Dikecualikan |
![]() |
---|
Viral Video Prabowo di Bioskop, Ternyata Sudah Berakhir Penayangannya |
![]() |
---|
Rangkuman Kontroversi Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya, Pamer BCA Prioritas dan Hina Rakyat Kecil |
![]() |
---|
Kelanjutan Kasus Ferry Irwandi, Menurut UU ITE dan Putusan MK, TNI Tidak Boleh Laporkan Warga Sipil |
![]() |
---|
VIRAL Aksi Ugal-ugalan Remaja di Klaten, Polisi Amankan Tujuh Motor dan Sejumlah Pelajar SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.