Berita Viral

Kemendikbudristek Siapkan Rp 2,5 T untuk Tukin Dosen, Cukupkah? Begini Tanggapan Stella Christie

Para dosen aparatur sipil negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan permohonan agar tunjangan kinerja (tukin) periode 2020-2024

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Puluhan dosen ASN di bawah naungan LLDIKTI Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta menyuarakan tuntutan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin), Rabu (22/1), yang telah diundangkan sejak tahun 2020. 

TRIBUNJOGJA.COM - Para dosen aparatur sipil negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan permohonan agar tunjangan kinerja (tukin) periode 2020-2024 segera dibayarkan secara rapel. 

Dilansir Tribunjogja.com dari laman Kompas.com. Suparyanto, yang mewakili para dosen ASN LLDIKTI DIY, menyampaikan harapan tersebut pada Jumat (31/1/2025). 

“Kami berharap tukin dari 2020 hingga 2024 bisa dirapel pembayarannya,” ungkap Suparyanto, dosen di STIMIK El Rahma.

Tuntutan ini mencuat setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa tunjangan tersebut hanya akan dibayarkan mulai 2025. Sebagai bentuk tindak lanjut, Suparyanto menyatakan bahwa mereka akan mengirimkan perwakilan untuk aksi damai di Jakarta pada 3 Februari mendatang. 

“Kami akan mengirimkan utusan untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Jakarta,” ujarnya.

Anggaran Tukin yang Terbatas

Aksi damai ini akan bersamaan dengan kegiatan yang diinisiasi oleh Aliansi Dosen ASN Kemendikbudristek Seluruh Indonesia (ADAKSI). 

Suparyanto juga mengungkapkan kekhawatiran terkait keterbatasan anggaran yang dialokasikan pemerintah. Dari total kebutuhan anggaran Rp 10 triliun, yang tersedia hanya Rp 2,5 triliun. 

“Belum jelas siapa saja yang akan menerima tunjangan tersebut,” katanya.

Baca juga: Program Sambang Warga Diapresiasi Kades Bendungan, Dinilai Aspirasi Pemdes Langsung Ditindaklanjuti

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa pengajuan anggaran tukin sebesar Rp 2,5 triliun telah disampaikan ke DPR. 

Pihak kementerian juga telah menyelesaikan harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembayaran tukin dan menyerahkannya ke Kementerian Pendayagunaan 
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Setiap kementerian dan lembaga memiliki prosedur yang berbeda. Kita tunggu saja Perpres ini selesai,” ujar Togar kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2025). 

Meski begitu, Togar menegaskan bahwa tukin untuk periode 2020-2024 tidak akan dibayarkan. 

“Tidak ada pembayaran tukin untuk periode tersebut,” tegasnya.

Perjuangan Dosen di Tengah Ketidakpastian

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved