Alasan Kemendikti Saintek Tak Bisa Cairkan Tukin Dosen ASN 2020-2024

Wakil Menteri Stella Christie menyebut pihaknya tidak bisa mencairkan tukin dosen ASN yang belum dibayarkan pada 2020 hingga 2024.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
TUNTUT TUKIN - Puluhan dosen ISI Yogyakarta menggelar aksi terkait pencarian Tunjungan Kinerja (Tukin) di halaman gedung Rektorat ISI Yogyakarta, Senin (3/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tunjangan kinerja untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) kemungkinan besar hanya cair untuk tahun 2025 saja.

Sementara tukin untuk tahun 2020-2024 kemungkinan besar tidak bisa dicairkan.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Menteri Stella Christie menyebut pihaknya tidak bisa mencairkan tukin dosen ASN yang belum dibayarkan pada 2020 hingga 2024.

Alasannya, pemberian tukin untuk dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek belum pernah dilakukan sebelumnya.

Apalagi saat itu, Stella dan Mendikti Saintek saat ini, Satryo Soemantri Brodjonegoro, belum menjabat.

Sehingga dari segi tata negara Kemendikti Saintek tidak bisa mengajukan tukin 2020 sampai 2024.

Stella menjelaskan bahwa tukin belum pernah ada pada pemerintahan sebelumnya.

Oleh karena itu, Kemendikti Saintek berupaya memperjuangkan kembali pemberian tukin.

Baca juga: Kemendikbudristek Siapkan Rp 2,5 T untuk Tukin Dosen, Cukupkah? Begini Tanggapan Stella Christie

Selain itu, pencairan tukin ini tidak bisa terjadi hanya dengan keinginan satu kelembagaan, Kemendikti Saintek, melainkan harus ada kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang lain.

Pengertian mengenai tunjangan kinerja dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, termasuk dosen, yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.

Penentuan besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil harus adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan.

Oleh karena itu, penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.  (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved