Kabar Gembira, Tukin Dosen ASN Bakal Cair Bulan Juli

Pada Juli mendatang, pemerintah akan mencarikan tunjakan kinerja (tukin) dosen ASN selama enam bulan terhitung mulai Januari hingga Juni.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
SPANDUK TUKIN - Sejumlah dosen ASN yang tergabung dalam SPF UGM dan ADAKSI membentangkan poster mendesak pemerintah mencairkan tunjangan kinerja (tukin) di Balairung UGM, Rabu (12/2/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) Kemendikti Saintek. Pada Juli mendatang, pemerintah akan mencarikan tunjakan kinerja (tukin) selama enam bulan terhitung mulai Januari hingga Juni.

Penilaian kinerja dosen ASN ini akan dilaksanakan selama satu semester.

Kemudian, tukin akan dibayarkan pada bulan Juli setelah penilaian kinerja selesai dilaksanakan.

"Supaya lebih fair, kami akan menilai itu dalam satu semester. Kami ukur dari Januari, pembayarannya (pencairan) dilakukan Juli," ucap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/4/2025). 

Brian menjelaskan, Kemendikti Saintek sedang mengkaji pemberian tukin setiap enam bulan setelah kinerja dosen dinilai selama satu semester meski dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 disebutkan bahwa tukin dosen diberikan setiap satu bulan. 

"Ya jadi kami sedang mengkaji ya, kan dalam Perpres memang disebutkan diberikan tiap bulan, tapi kami sedang kaji karena dosen berbeda ya dengan pegawai bulanan," kata dia.

Menurut Brian, kinerja dosen perlu diperhatikan capaiannya selama satu semester, bukan hanya dalam satu bulan.

"Kalau dosen kan memang ada capaian-capaian yang baru bisa diraih selama satu semester. Jadi kasihan justru kalau dinilainya per bulan," kata dia.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, TIPU UGM Daftarkan Gugatan Baru di Solo

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa tukin ini bukan hanya sekadar tambahan penghasilan.

"Tetapi tukin ini instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil," kata Rini.

Rini mengatakan, kebijakan untuk mengapresiasi kerja dosen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. 

 "Aturan teknisnya nanti akan diatur dan ditetapkan dengan peraturan Mendikti Saintek. Tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan dan tentunya hasil evaluasi jabatan," ucap dia.

Rini menuturkan, tukin diberikan agar dosen dapat meningkatkan kualitas kinerja. KemenpanRB bakal melakukan evaluasi secara rutin. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved