Kasus Kematian Darso

Kapolresta Jogja Ungkap Kronologi Anggota Gakkum yang Terseret Dugaan Penganiayaan Darso

kasus dugaan penganiayaan itu merupakan penyidik Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menanggapi isu penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, terhadap Darso (43) Warga Mijen, Semarang.

Kapolresta menyampaikan anggota yang terseret kasus dugaan penganiayaan itu merupakan penyidik Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.


Dia menyampaikan ada enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang pada waktu itu bertolak ke Semarang untuk menyelesaikan kasus dugaan tabrak lari.


Aditya menuturkan keperluan anggotanya ke Semarang untuk memberikan surat undangan pemaggilan kepada Darso untuk klarifikasi kejadian laka lantas pada 12 Juli 2024 sekira pukul  09.30 WIB di Jalan Mas Suharto, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.


"Kecelakaan antara korban pengendara sepeda motor atasnama Tutik dengan mobil yang diduga dikendarai Darso dan teman-temannya," katanya, kepada awak media, Sabtu (11/1/2025).


Setelah kejadian korban dilarikan ke rumah sakit Bathesda Lempuyangwangi untuk menjalani perawatan.


Pada saat itu keluarga korban sempat memotret salah satu KTP atasnama Darso yang kebetulan berada dalam mobil tersebut.


"Setelah antar korban, pengemudi pergi meningkalkan rumah sakit tanpa berkoordinasi korban maupun pihak rumah sakit," ujar Kapolresta.


Salah satu saudara korban lantas berupaya mengejar kendaraan Darso dan kawan-kawannya.


Bahkan diakui korban ia sempat terserempet lalu terjatuh, namun kendaraan yang ditumpangi Darso dan teman-temannya tetap tancap gas.


Karena merasa dirugikan, pihak korban elaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 12 Juli 2024.


Penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.


"Berdasar alamat KTP Darso kemudian pada Sabtu 21 September pukil 06.WIB tim Gakkum mendatangi rumah Darso di Semarang," terang Mantan Kapolres Kudus ini.


Para penyidik bermaksud memberikan surat undangan keperluan klarifikasi kejadian laka lantas pada 12 Juli 2024 di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.


"Petugas tanya soal kecelakaan namun pada awalnya Darso gak mengakui itu. Tapi setelah ditunjukan rekaman CCTV kemudian yang bersangkutan mengakui bahwa mobil yang (ditumpangi) terlibat kecelakaan," ujar Kapolresta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved