Kasus Kematian Darso

Enam Polisi Unit Gakkum Satlantas Polresta Jogja Diperiksa Propam Polda DIY

Enam anggota polisi dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat penganiayaan warga Mijen

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Enam anggota polisi dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat penganiayaan warga Mijen, Kota Semarang bernama Darso telah diperiksa Bidpropam Pold DIY.

Enam polisi dari Unit Gakkum tersebut sudah termasuk Kepala Unit (Kanit) Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.


"Ada enam anggota Gakkum termasuk kanitnya," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat konferensi pers, Sabtu (11/1/2025).

Kapolresta Jogja Ungkap Kronologi Anggota Gakkum yang Terseret Dugaan Penganiayaan Darso


Aditya menyampaikan enam Polisi Gakkum tersebut diperiksa Bidpropam setelah dilaporkan oleh keluarga Darso atas dugaan penganiayaan.


Pelaporan itu dilakukan oleh keluarga Darso ke Mapolda Jawa Tengah (Jateng) belum lama ini.


Namun demikian Aditya enggan menjelaskan secara pasti apakah keenamnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jateng.


"Nanti biar dari penyidik Polda Jateng saja yang menjawab (menyampaikan), kami intinya mendukung penyelidikan atau bahkan penyidikan," jelas Aditya.


Aditya menuturkan keperluan anggotanya ke Semarang untuk memberikan surat undangan pemaggilan kepada Darso untuk klarifikasi kejadian laka lantas pada 12 Juli 2024 sekira pukul  09.30 WIB di Jalan Mas Suharto, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.


"Kecelakaan antara korban pengendara sepeda motor atasnama Tutik dengan mobil yang diduga dikendarai Darso dan teman-temannya," katanya, kepada awak media, Sabtu (11/1/2025).


Setelah kejadian korban dilarikan ke rumah sakit Bathesda Lempuyangwangi untuk menjalani perawatan.


Pada saat itu keluarga korban sempat memotret salah satu KTP atasnama Darso yang kebetulan berada dalam mobil tersebut.


"Setelah antar korban, pengemudi pergi meningkalkan rumah sakit tanpa berkoordinasi korban maupun pihak rumah sakit," ujar Kapolresta.


Salah satu saudara korban lantas berupaya mengejar kendaraan Darso dan kawan-kawannya.


Bahkan diakui korban ia sempat terserempet lalu terjatuh, namun kendaraan yang ditumpangi Darso dan teman-temannya tetap tancap gas.


Karena merasa dirugikan, pihak korban elaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 12 Juli 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved