Masih Nol Kasus, Kota Yogya Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran PMK
Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi, kambing dan domba mulai ditingkatkan Pemkot Yogya.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi, kambing dan domba mulai ditingkatkan Pemkot Yogya.
Meski demikian, dengan populasi ternak sapi di Kota Yogya sekitar 100 ekor, kasus PMK sampai bulan Januari 2025 belum ditemukan, alias nihil.
Medik Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogya, Imam Abror, mengatakan, kewaspadaan dilakukan dengan peningkatan pemantauan kondisi ternak dan edukasi kepada para peternak.
Pemantauan serta komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait PMK pun dilakukan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogya ke seluruh peternak.
"Baik peternak individu maupun kelompok ternak, untuk mengedukasi terkait PMK. Tujuan utamanya tentu mencegah PMK masuk ke wilayah Kota Yogya," katanya, Selasa (7/1/2025).
Dalam pemantauan tersebut, Medik Veteriner dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogya memeriksa kondisi fisik hewan, terutama bagian mulut.
Kemudian, memberikan disinfektan kepada pengelola ternak untuk upaya sterilisasi kandang dari potensi merebaknya kuman dan penyakit.
Baca juga: 948 Ternak di DIY Terjangkit PMK, DPKP DIY Upayakan Tambahan Vaksin dari Dana CSR
"Kami edukasi berkaitan dengan sistem biosecurity, agar peternak lebih menjaga kebersihan. Baik kebersihan secara individu maupun kandang. Kita juga memberikan desinfektan untuk menunjang kegiatan biosecurity di peternakan masing-masing," ujarnya.
Petugas yang turun ke lapangan pun meminta peternak menjaga stabilitas kandang dengan tidak membeli ternak sapi dahulu, karena di DIY sebagian hewan ternak terjangkit PMK.
Dengan begitu, Kota Yogya bisa kembali terbebas dari sebaran PMK, layaknya tahun 2022 silam saat penyakit tersebut sempat merebak.
"Kalau ada gejala yang muncul karena PMK, termasuk penyakit hewan menular strategis, diharapkan untuk melapor ke Dinas Pertanian dan Pangan supaya bisa segera dilakukan penanganan dan tindakan," tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogya, Sri Panggarti, berujar, peternak harus waspada dengan menjaga kondisi ternak dan memberi pakan yang cukup.
Apabila terpaksa atau terlanjur membeli sapi baru, diarahkan agar dikarantina selama 14 hari dari sapi lain, serta wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), maupun riwayat vaksinasi dan kesehatannya.
"Untuk vaksinasi PMK (di Kota Yogya), semua sapi sudah tervaksin. Terakhir kita lakukan vaksinasi pada bulan Oktober 2024 kemarin," ungkapnya.
"Untuk vaksinasi PMK tahun ini kami masih menunggu dari pusat. Apabila ternyata tidak teranggarkan di pusat maupun DIY, nanti kita usulkan di anggaran perubahan," pungkas Panggarti. (aka)
Bagaimana Potensi RI Bisa Bebas Penyakit Mulut dan Kuku? Perlu Penguatan Vaksinasi dan Menyeluruh |
![]() |
---|
Meski Kasus Sudah Melandai, DPP Kulon Progo Tetap Waspadai PMK Jelang Iduladha |
![]() |
---|
Kasus Sembilan Sapi di Desa Gemampir Klaten Mati, Penjelasan DKPP Klaten |
![]() |
---|
Pemda DIY Awasi Lalu Lintas Ternak Jelang Iduladha |
![]() |
---|
Pengawasan Ketat Lalu Lintas Ternak di Gunungkidul, Temuan Kasus Antraks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.