Bagaimana Potensi RI Bisa Bebas Penyakit Mulut dan Kuku? Perlu Penguatan Vaksinasi dan Menyeluruh

Banyak pihak terkait kaget dan menyatakan ketidaksiapannya menghadapi kembalinya penyakit PMK menyerang ternak di Indonesia.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Dok Drh. Antonia Agnes
Ilustrasi : Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Merebak di DIY, Berikut Cara Mendiagnosis, Mencegah, dan Mengobati dari Praktisi Veteriner. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Indonesia pernah berhasil menanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Keberhasilan yang telah dirasakan 32 tahun tersebut ingin diulang kembali setelah di tahun 2022 tiba-tiba menjadi wabah yang hampir menjangkiti ternak di seluruh wilayah.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menyatakan Indonesia pernah berhasil melakukan  program vaksinasi massal PMK dengan menggunakan vaksin yang diproduksi oleh Pusvetma, Surabaya, dan selama 31 tahun (1952-1986) dilakukan vaksin massal.

“Tahun 1983 wabah PMK terakhir di Jawa, dan di tahun 1986, muncul deklarasi secara nasional terhadap status Indonesia bebas PMK,” kata Dirjen saat menjadi pembicara Seminar Nasional Pemikiran Bulaksumur #41 bertema Strategi Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak yang diselenggarakan Dewan Guru Besar UGM, Senin (30/6/2025).

Keberhasilan dalam penanggulangan PMK ini menurutnya tidak lepas dari  program vaksinasi massal PMK dengan menggunakan vaksin yang diproduksi oleh Pusvetma, Surabaya. 

Agung menyayangkan setelah 32 tahun Indonesia bebas PMK, pada April 2022, Indonesia kembali dikejutkan dengan kemunculan penyakit ini.

Bahkan, banyak pihak terkait kaget dan menyatakan ketidaksiapannya menghadapi kembalinya penyakit PMK menyerang ternak di Indonesia.

Di tanggal 9 Mei 2022, Menteri Pertanian menetapkan Indonesia kembali terkena wabah PMK dan dengan adanya kasus PMK ini, status Indonesia sebagai negara bebas PMK dicabut oleh OIE.

Akibat pencabutan tersebut tentu mempengaruhi perdagangan hewan dan produk hewan Indonesia ke luar negeri.

“Salah satu contoh, ekspor kambing, domba hidup ke Malaysia yang sempat tertunda dan sampai saat ini masih dalam proses negosiasi untuk bisa dibuka kembali. Ini sangat merugikan kita semua, tentu kerugian ekonomi yang luar biasa besar akibat wabah PMK yang kembali terjadi sejak tahun 2022,” ucapnya.

Mengulang sukses yang pernah dialami, kata Dirjen, Kementerian Pertanian membuat Kebijakan Pengendalian PMK dengan visi memberantas PMK dan menjadikan Indonesia bebas PMK di tahun 2035.

Berbagai tujuan strategis yang kemudian ditetapkan diantaranya tidak ada sirkulasi virus dan serangan virus PMK di wilayah NKRI, mengendalikan penyebaran PMK berbasis resiko secara bertahap pada seluruh wilayah NKRI, mewujudkan kesehatan hewan nasional berstandar internasional serta memperkuat sistim kesehatan hewan nasional dalam mendukung pengendalian PMK di Indonesia.

Dalam rangka mengendalikan penyebaran PMK berbasis risiko, inipun pemerintah telah menyusun peta jalan pembebasan PMK yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian No 285 tahun 2023.

Guru Besar FKH UGM Prof. Agung Budiyanto, mengatakan Fakultas Kedokteran Hewan UGM menyatakan kesiapannya membentuk Tim Satgas PMK yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved