Kasus Gajah Liar Mengamuk di Lampung Pekan Ini, 7 Rumah Rusak, Satu Orang Tewas
Kawanan gajah liar mengamuk di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung. 7 rumah warga rusak, 1 lansia meninggal dunia.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Muhammad Fatoni
“Hanya bangunan rumah semi permanen yang rusak berat, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu,” ungkap Umi Fadillah saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis siang.
Menurut keterangan yang dihimpun oleh anggota Polres Tanggamus, peristiwa bermula ketika kawanan gajah liar memasuki pemukiman warga sekitar pukul 00.15 WIB.
Melihat kawanan gajah mengamuk, warga langsung keluar dari rumah masing-masing untuk menyelamatkan diri.
Umi Fadillah menerangkan bahwa lokasi permukiman warga tersebut memang berada di perbatasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan kawasan KPHL Kota Agung.
Terpisah, Kepala Bidang Teknis dan Konservasi Balai TNBBS, Wawan, mengaku tidak dapat memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai konflik tersebut.
"Karena lokasi kejadian berada di kawasan hutan lindung yang merupakan wilayah KPHL sebagai pemangkunya, mungkin KPHL atau Dishut Provinsi yang lebih banyak bisa memberikan infonya," terang Wawan.
Adapun hingga Kamis (2/1/2025) siang, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, belum memberikan respons terkait konfirmasi mengenai keberadaan warga yang tinggal di kawasan hutan lindung.
November 2024
Sebelumnya, pada November 2024, kawanan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) juga masuk ke pemukiman warga dan merusak belasan rumah di Talang Sindang, Register 39, Blok 8 Banding, Tanggamus.
Dalam peristiwa tersebut, 15 unit rumah warga rusak, 5 di antaranya rusak parah.
Larangan mendirikan rumah di kawasan hutan lindung
Mengutip Kompas.id, hutan lindung termasuk kawasan terlarang untuk mendirikan rumah.Kawasan lindung seperti hutan lindung, daerah resapan air, atau zona konservasi memiliki fungsi vital untuk melindungi lingkungan.
Membangun rumah di kawasan lindung dapat merusak ekosistem dan mengganggu kelestarian alam.
Kawasan lain yang terlarang untuk mendirikan rumah selain kawasan lindung adalah kawasan pelayanan umum dan kawasan keselamatan.
Kawasan pelayanan umum diperuntukkan untuk kepentingan umum seperti sekolah, rumah sakit, dan taman bermain. Mendirikan rumah tinggal di kawasan ini tentu tidak diperbolehkan.
Sementara itu, kawasan keselamatan meliputi daerah sekitar bantaran sungai, jalur evakuasi bencana, dan zona bahaya lainnya. Mendirikan bangunan di sini berisiko tinggi terhadap keselamatan penghuni dan bisa menghalangi jalur evakuasi.
(Tribunjogja.com/Kompas.com/Kompas.id)
Kisah Siswa di Klaten Tak Masuk Sekolah Selama Sepekan, Trauma Gagal Jadi Anggota Lomba Tim Aubade |
![]() |
---|
Pengelola Sungai Mudal Kulon Progo Jeaskan Kabar Wisatawan Kuras Sungai Cari Gelang Emas yang Hilang |
![]() |
---|
Info Prakiraan Cuaca BMKG di DI Yogyakarta Hari Ini Selasa 26 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Minta Uang untuk Alat Operasi, Dokter di RSAM Lampung Dicabut Hak Layani Pasien BPJS |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Guru di Lampung Datangi Sekolah Lain dan Langsung Ancam Cekik Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.