Mahasiswi di Jogja Disiram Air Keras

Kampus Bersuara, Oknum Mahasiswa yang Jadi Otak Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Bakal Ditindak 

UAJY membenarkan, seorang mahasiswanya terlibat dalam aksi  penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi, asal Kalimantan Barat, Natasya

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Dua tersangka penyiraman air keras di Yogyakarta diamankan Polisi, Kamis (26/12/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) membenarkan, seorang mahasiswanya terlibat dalam aksi  penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi, asal Kalimantan Barat, Natasya di sebuah indekos di kota Yogyakarta.

Pihak kampus mengecam keras tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum mahasiswa program studi S2 Ilmu Hukum tersebut. 

"UAJY menyatakan benar bahwa terdapat mahasiswa Fakultas Hukum program magister yang melakukan penganiayaan. UAJY mengecam dengan keras tindakan yang melanggar hukum dari oknum mahasiswa UAJY," kata Kepala Humas UAJY, Ike Devi Sulistyaningtyas, kepada Tribun Jogja, dikutip Jumat (27/12/2024). 

Menurut Ike, kepastian ada mahasiswa UAJY terlibat dalam aksi penganiyaan tersebut berdasarkan informasi dari Wakil Rektor 3 dan Wakil Dekan 1, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Pihak kampus, kata dia akan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap oknum mahasiswa yang bersangkutan, setelah Kepolisian menyampaikan keputusannya. 

"Setelah keputusan dari Kepolisian disampaikan, maka UAJY akan menindak berdasarkan kode etik kemahasiswaan," jelasnya. 

Kronologi Penyiraman Air Keras 

Sebagaimana diketahui, korban penyiraman air keras bernama Natasya. Ia merupakan mahasiswi asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang tinggal di indekos Yogyakarta.

Korban disiram menggunakan air keras oleh pelaku saat dirinya baru saja selesai mandi pada malam Natal. 

Pihak Kepolisian telah bergerak cepat dan menangkap dua orang terduga pelaku. Masing-masing berinisial B dan S. Yang mana, hasil penyidikan Kepolisian, terungkap bahwa motif penganiyaan ini dilatarbelakangi sakit hati setelah diputus dari hubungan asmara. 

Baca juga: 5 Fakta Penyiraman Air Keras ke Mahasiswi di Yogyakarta, Pelaku Sakit Hati Diputus Cinta

Pelaku B merupakan mantan kekasih korban. Ia juga menjadi otak dari perbuatan keji tersebut. Sedangkan S adalah orang yang dibayar oleh tersangka B untuk melakukan aksi penyiraman air keras terhadap korban. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menyampaikan, korban dan pelaku berinisial B merupakan sepasang kekasih. Keduanya menjalin asmara sejak 2021 silam.

Namun pada Agustus 2024 mereka pisah alasan masing-masing akhirnya putus. 

"Yang laki-laki (pelaku berinisial B) gak terima," katanya. 

Tersangka B ini merupakan mahasiswa program studi S2 ilmu hukum dari kampus di Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved