Mahasiswi di Jogja Disiram Air Keras

Mahasiswi di Kota Yogyakarta Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Ini Respon UPT PPA

Penanganan dan pendampingan psikologi korban sepenuhnya ditangani oleh aparat kepolisian, atau dalam hal ini Polresta Yogyakarta.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Dua tersangka penyiraman air keras di Yogyakarta diamankan Polisi, Kamis (26/12/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta menyebut kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang mahasiswi di wilayahnya sebagai kriminal murni.

Sehingga, penanganan dan pendampingan psikologi korban sepenuhnya ditangani oleh aparat kepolisian, atau dalam hal ini Polresta Yogyakarta.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogya, Udiyati Ardiani, menuturkan, bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan pendamping hukum.

Hasilnya, kasus yang menimpa korban berinisial NH (21) tersebut tidak termasuk dalam kekerasan berbasis gender.

"Kasus penyiraman air keras ini termasuk kriminal murni, barusan saya sudah diskusi dengan pendamping hukum," katanya, Jumat (27/12/2024).

Ardiani mengungkapkan, pihaknya hanya bisa turun tangan dan memberi pendampingan jika kasusnya masuk ranah kekerasan berbasis gender.

Baca juga: Ini Penuturan Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Kota Yogyakarta

Misalnya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, serta kasus yang melibatkan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

"Kalau kasusnya kekerasan berbasis gender, nanti kami dampingi. Tapi, kalau kriminal murni, itu di luar kewenangan kami. Jadi, kami assesment dulu biasanya," jelasnya.

"Kasus itu perlu digali dulu, dari Polresta kalau memang termasuk kekerasan berbasis gender biasanya merujuk ke kami," pungkas Ardiani. 

Menurutnya, UPT PPA Kota Yogya pun sudah memiliki personel khusus yang difokuskan untuk mendampingi korban kekerasan berbasis gender.

Sebagai informasi, UPT PPA berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogya.

"Sudah ada personel khusus di UPT PPA, untuk pendampingan korban, baik secara psikologi maupun hukum," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved