Soal Keluhan Lurah dan Pamong di Bantul tentang Perbup 52 Tahun 2024, Bupati: Problem Sudah Terjawab

dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2024, LKK tidak boleh dihonori dengan dana yang diambil dari dana desa

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul bersama jajaran kepala Dinas di Kabupaten Bantul menghadiri jumpa pers kesiapan Pemkab Bantul menghadapi Nataru, di kantor Bupati Bantul, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah lurah dan pamong di Kabupaten Bantul merasa resah karena ada larangan pemberian honor bagi lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK), tim pelaksana kegiatan (TPK), dan tim pengadaan barang dan jasa (TPBJ), selain bidang dua (pemberdayaan) dan bidang empat (pembangunan).

Ketua Paguyuban Carik Bantul Unggul Pawenang, Zuchri Saren Satrio, berujar, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2024 terkait pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan tahun anggaran 2025 ada larangan terkait pemberian honor LKK, LPK, dan LPBJ.

"Dalam Perbup itu ada beberapa pasal yang membuat kami syok karena disinyalir menyalahi Permendagri di atasnya terkait pengaturan penggunaan dana desa. Seperti itu," katanya, Rabu (25/12/2024).

Dikatakannya, dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2024, LKK tidak boleh dihonori dengan dana desa. Sedangkan, di janjang kalurahan sudah terbiasa memberikan honor kepada kader-kader di dalam LKK. Satu di antaranya adalah kader Posyandu.

"Lalu, di dalam Perbup baru itu kami tidak boleh memberikan honor ke mereka. Padahal, peran mereka itu luar biasa. Kami jadi kebingungan. Maka, kami harus menjelaskan ke pak Bupati," jelas dia.

Pihaknya, berharap, Perbup tersebut dapat direvisi atau diubah. Menurutnya, walau Perbup tersebut baru disahkan, namun masih ada kemungkinan untuk diubah dan dipergunakan mulai tahun 2025. 

Baca juga: 34 WBP Lapas Yogyakarta Terima Remisi Khusus Natal 2024, 1 Langsung Bebas

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan, berdasarkan review anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pihak inspektorat Kabupaten Bantul mendapati beberapa hal yang belum sesuai dengan Perbup Bantul Nomor 52 tahun 2024.

"Dalam Perbup itu, memang ada larangan untuk memberikan honor bagi TPK dan TPBJ, selain bidang dua (pemberdayaan) dan bidang empat (pembangunan)," ucapnya.

Namun, honor LKK, TPK, dan TPBJ, kini sudah diatasi dengan menggunakan alokasi dana desa (ADD). Di mana, penggunaan anggaran ADD lebih longgar dan diatur oleh bupati setempat. Lain halnya dengan dana desa yang penggunaannya diatur rigid oleh Menteri Keuangan dan Menteri Desa.

"Jadi, problem-problem yang disampaikan oleh lurah dan pamong itu sudah terjawab. Dan insyallah honor itu tetap berjalan. Karena, mereka ini mendapatkan mandat untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan desa," tutur Halim.

Tidak hanya itu saja, Pemkab Bantul juga sudah mengalokasikan honor untuk ketua RT senilai Rp1 juta per tahun. Lalu, Posyandu akan diberikan Rp1 juta per jumlah RT. Nantinya, seluruh alokasi anggaran itu akan diberikan mulai pada tahun 2025. 

"Misalnya, di Dusun Singosaren yang itu adalah tempat saya tinggal. Di sana ada lima RT, maka honor untuk kader Posyandu sejumlah Rp5 juta dan itu diberikan per tahun. Nah, TPK tiga persen dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) empat persen (dari ADD)," tutup dia.(nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved