34 WBP Lapas Yogyakarta Terima Remisi Khusus Natal 2024, 1 Langsung Bebas

 Sebanyak 34 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Lapas Wirogunan
Perayaan Natal di Lapas Wirogunan Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Sebanyak 34 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024. 

Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para narapidana dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di lapas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Yogyakarta, Sambiyo, menjelaskan bahwa saat ini ada 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani di Lapas Yogyakarta. 

Dari jumlah tersebut, 9 orang tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi. 

Enam WBP di antaranya melanggar tata tertib dan tercatat dalam daftar F atau tidak berkelakuan baik, sementara tiga lainnya tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Dari 34 narapidana yang diusulkan menerima remisi, 22 di antaranya akan mendapatkan remisi langsung berupa pengurangan masa hukuman hingga 1 bulan. 

Baca juga: Presiden Prabowo : Selamat Hari Natal Kepada Seluruh Umat Kristiani di Indonesia

Sementara itu, sisanya menerima remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Salah satu narapidana bahkan langsung bebas pada tanggal 25 Desember 2024, setelah menerima remisi tersebut," katanya, Rabu (25/12/2024).

Sambiyo menjelaskan bahwa remisi ini diberikan khusus untuk narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan. 

Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik. 

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Secara simbolis, pemberian remisi akan dilaksanakan pada tanggal 25 Desember di Gereja Hati Kudus Lapas Yogyakarta. 

Pihak lapas juga mengundang keluarga dari para WBP penerima remisi.

Diharapkan, dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat semakin termotivasi untuk lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Yogyakarta. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved