Profesor FEB UGM: PPN 12 Persen untuk Pendidikan Bikin Indonesia Tertinggal dari Negara Asean Lain
Pengenaan PPN 12 persen terhadap pendidikan bertaraf internasional sangatlah tidak tepat.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen, termasuk di bidang pendidikan khususnya layanan sekolah berstandar internasional.
Pengenaan PPN 12 persen ini direncanakan akan diterapkan mulai Januari 2025.
Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A., menyampaikan pengenaan PPN 12 persen terhadap sektor pendidikan hendaknya dibatalkan.
Ia menilai jika pengenaan pajak tersebut dipaksakan justru akan memperburuk capaian akses perguruan tinggi dan semakin membuat Indonesia tertinggal jauh dengan negara ASEAN lainnya.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang dan tidak seharusnya dijadikan objek pajak. Kalau saja kebocoran dan korupsi dapat ditekan, maka lebih dari cukup untuk pembiayaan investasi sumber daya manusia. Jika kita abai terhadap sektor pendidikan maka hanya masalah waktu saja kita justru akan makin terpuruk,” urainya belum lama ini.
Agus kembali menegaskan bahwa pengenaan PPN 12 persen terhadap pendidikan bertaraf internasional sangatlah tidak tepat.
Menurutnya, selama ini pemerintah sendiri gencar mendorong agar pendidikan di Indonesia memiliki kualitas bertaraf internasional.
Baca juga: Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Masih Bisa Dibatalkan, Ini Dua Syaratnya
Sementara itu disisi lain saat ini ada berbagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) yang telah lama mengembangkan International Undergraduate Program (IUP).
Program ini tidak saja menyumbangkan pembiayaan bagi PTN BH, tetapi juga mampu menarik minat student exchange dari negara lain.
“Melalui IUP PTN BH mampu memberikan subsidi silang bagi anak-anak dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu sehingga mereka mendapatkan akses pendidikan tinggi,” ungkapnya.
Agus menyampaikan kehadiran mahasiswa asing di PTN BH juga memiliki peran strategis dalam jangka panjang.
Selain melakukan mendorong ekspor layanan pendidikan, hal tersebut juga berpotensi melahirkan para Indonesianis yang memainkan peran penting dalam membangun hubungan bilateral antar negara.
“Oleh sebab itu rencana pengenaan PPN 12 persen terhadap pendidikan bertaraf internasional sangat tidak tepat dan sebaiknya dibatalkan,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra (2010-2014) dan Deputi Bidang Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK (2014-2021).
Pengenaan pajak di sektor pendidikan ini, lanjut Agus, menjadi sangat tidak tepat terlebih melihat tantangan terhadap akses pendidikan di tanah air yang masih terbatas.
Kata Pakar UGM soal Gaya Komunikasi Pejabat Publik yang Kerap Tuai Kontroversi |
![]() |
---|
Sidang Christiano Tabrak Argo Dijadwalkan Rabu, Agenda Eksepsi Terdakwa |
![]() |
---|
Keracunan MBG Marak, Pakar UGM: Ada Kegagalan Sistemik dari Penyiapan hingga Distribusi |
![]() |
---|
Pakar UGM: Soal Royalti, Perlu Transparansi Pengelolaan Dananya |
![]() |
---|
Bagaimana Penyelesaian Ambalat yang Ideal? Begini Kata Pakar UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.