Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Masih Bisa Dibatalkan, Ini Dua Syaratnya

Sda dua skenario untuk membatalkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang telah ditetapkan pemerintah

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Aksi tersebut menolak kenaikan PPN 12% yang telah disetujui pemerintah karena mengakibatkan banyak kenaikan sejumlah barang. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kebijakan pemerintah yang akan menaikkan PPN menjadi 12 persen menuai pro dan kontra serta memicu gelombang protes.

Bahkan sejumlah pihak pun menyuarakan keberatan serta menggelar aksi menolak kebijakan kenaikan PPN tersebut.

Seperti diketahui pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025 mendatang.

Menurut Pemerintah, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024), dilansir Tribunjogja.com dari kompas.com.

Meski demikian, kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut masih bisa saja dibatalkan.

Melansir dari kompas.com, ada dua skenario untuk membatalkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu.

Skenario pertama yakni dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Berlandaskan UU HPP, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Kebijakan PPN 12 Persen Dinilai Bebani Rakyat, Senator Asal DIY: Darurat GBHN!

Kendati demikian, UU tersebut juga mengatur pembatalan perubahan PPN melaui Peraturan Pemerintah.

Dalam Pasal 7 ayat (3), disebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah menjadi 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Prosedur pembatalan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) yang berbunyi: "Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis ayat tersebut.

Dengan kata lain, PPN 12 persen bisa dibatalkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Prabowo Subianto setelah disampaikan ke DPR untuk disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Apalagi, penyusunan target penerimaan pajak tahun depan masih berdasarkan PPN 11 persen, seperti yang sudah ditetapkan dalam APBN 2025.

Sementara skenario kedua yakni melalui Judicial Review Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved