Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Masih Bisa Dibatalkan, Ini Dua Syaratnya

Sda dua skenario untuk membatalkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang telah ditetapkan pemerintah

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Aksi tersebut menolak kenaikan PPN 12% yang telah disetujui pemerintah karena mengakibatkan banyak kenaikan sejumlah barang. 

Selain penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), PPN 12 persen juga bisa dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dosen hukum administrasi negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Ilahi mengatakan, judicial review bisa diajukan ke MK jika suatu aturan dinilai bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau dibatalkan tentu ada mekanisme yang harus dilakukan dan yang bisa membatalkan secara hukum adalah MK kalu diuji ya, tapi persoalannya belum ada masuk obyeknya," kata Beni, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).

Menurutnya, langkah paling rasional yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan evaluasi sebelum 2025 atau menunda penerapan PPN 12 persen.

Meski Presiden dan Menteri Keuangan telah menyampaikan bahwa kenaikan pajak ini hanya dikenakan untuk barang mewah, tetapi parameter barang mewah belum dijelaskan secara rinci dalam peraturan turunannya.

Ia menjelaskan, kenaikan pajak bisa berimplikasi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, sehingga harus diukur secara tepat.

"Dalam hukum pajak ada yang namanya taxation without representation is robbery. Pajak yang tidak diikuti dengan representasi, sama saja disebut sebuah kejahatan, apalagi bertentangan dengan kedaulatan rakyat," ujarnya.

(*/kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuai Protes, PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan Melalui Dua Skenario Ini"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved