Berita Kriminal

Polisi Ringkus 9 Tersangka Curanmor di Magelang: Modus Pakai Kunci T, Incar Motor Keluaran Terbaru

Dari sembilan tersangka tersebut, lima orang ditahan di Polres Magelang Kota dan empat orang ditahan di Polresta Magelang. 

pixabay
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Petugas gabungan Reskrim Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang berhasil menangkap sembilan tersangka terkait kasus dugaan pencurian sepeda motor. 

Dari sembilan tersangka tersebut, lima orang ditahan di Polres Magelang Kota dan empat orang ditahan di Polresta Magelang

Kelima tersangka tersebut adalah NS, warga Jabung, Kecamatan Lampung Timur, Lampung, yang bertindak sebagai eksekutor pencurian, serta empat tersangka lainnya sebagai joki yang mengirim sepeda motor menuju penadah. 

Keempat joki tersebut adalah AM (24), FR (26), AN (19), dan AA (22), yang semuanya berasal dari Jatimulya dan Endayatan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Kemudian tersangka lainnya, JN (25), warga Jabung, Kecamatan Lampung Timur, Lampung, bertindak sebagai eksekutor pencurian, sementara tiga joki lainnya, TH (35), ES (41), dan HD (27), juga berasal dari Indramayu.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, menjelaskan pihaknya menerima informasi mengenai kelompok pencuri yang berasal dari luar kota, yakni Lampung dan Indramayu, yang masuk ke wilayah Kota Magelang. 

Mereka melakukan aksinya di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang serta menempati sebuah kontrakan di Glagah Lor, Banjarnegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang untuk menyimpan motor hasil curian.

Di Kota Magelang, terdapat empat lokasi kejadian (TKP) dengan total 10 unit sepeda motor yang hilang. 

Dari jumlah tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak lima unit.

"Ada sembilan tersangka secara keseluruhan, namun yang empat orang beraksi di wilayah Polres lain. Di tempat kami, ada lima orang yang ditangkap dengan barang bukti lima motor," ujar Dhanang, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Polres Magelang Kota Musnahkan 876 Botol Miras Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Dhanang menyatakan bahwa salah satu tersangka melarikan diri ke wilayah Indramayu. 

Tim Satreskrim Polres Magelang Kota melakukan pengembangan menuju Indramayu dan menemukan sejumlah spare part kendaraan, termasuk satu kendaraan dinas milik Kodam Siliwangi yang kemungkinan juga merupakan hasil kejahatan mereka.

"Terdapat kendaraan dinas, yaitu Honda CRF, yang kami serahkan ke Polres setempat di Indramayu untuk koordinasi lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan di antaranya lima unit sepeda motor, yang terdiri dari empat unit hasil pencurian dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana pencurian. 

Pihaknya masih melakukan pencarian terhadap sisa barang bukti dan pelaku lainnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved