Polres Klaten Amankan 5 Tersangka Penganiayaan Gadis di Bawah Umur, Berikut Peran Para Pelaku

Satreskrim Polres Klaten mengamankan lima orang tersangka kasus dugaan tindak kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan bersama-sama

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Dewi Rukmini
Polres Klaten Amankan 5 orang tersangka kasus dugaan tindak kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan bersama-sama. Kelima tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024). 

Tersangka AM melakukan kekerasan dengan cara menarik rambut dan menendang kepala korban menggunakan kaki kanan sebanyak empat kali.

Lalu menendang kepala korban menggunakan kaki kiri sebanyak tiga kali, menendang punggung, hingga menampar pipi korban. 

Kemudian, tersangka IS melakukan penganiayaan dengan cara menampar pipi korban sebanyak tiga kali. Adapun, tersangka AR melakukan kekerasan dengan cara menarik baju korban, lalu menampar pipi korban sebanyak empat kali. 

"Inisial T masih dalam pencarian, dia juga melakukan penganiayaan serupa. Sementara video tersebut direkam oleh saudara S yang saat ini masih diperiksa sebagai saksi," tuturnya. (drm)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved