Polres Klaten Amankan 5 Tersangka Penganiayaan Gadis di Bawah Umur, Berikut Peran Para Pelaku
Satreskrim Polres Klaten mengamankan lima orang tersangka kasus dugaan tindak kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan bersama-sama
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satreskrim Polres Klaten mengamankan lima orang tersangka kasus dugaan tindak kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan bersama-sama.
Aksi penganiayaan itu menimpa seorang korban berinisial FPA (17), warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Aksi kekerasan yang dilakukan di sebuah rumah indekos di Dukuh Jetak Kidul, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, itu terekam dalam sejumlah video pendek berdurasi 17 detik sampai 1 menit 30 detik.
Video-video tersebut sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir, akan tetapi peristiwanya telah terjadi enam bulan lalu atau pada 15 April 2024.
Lima tersangka yang diamankan polisi, semuanya merupakan warga Kabupaten Klaten yang berinisial AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28).
Kelima tersangka pun dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten pada Rabu (18/12/2024). Mengenakan baju tahanan Mapolres Klaten warna oranye, kelima tersangka tampak tertunduk lesu.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan motif para tersangka melakukan tindak kekerasan itu dipicu oleh rasa sakit hati.
"Modus para tersangka itu merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah membuat dan menyebarkan kabar tak benar kepada sesama penghuni kos. Serta korban juga dituduh telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang milik salah satu tersangka," jelas AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Ungkap Kasus Video Viral Penganiayaan di Rumah Kos Wilayah Klaten, Korban Dijambak, Tempar, Tendang
"Namun itu masih dugaan karena belum ada bukti terkait," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, menambahkan selain lima tersangka yang sudah diamankan. Ternyata masih ada satu pelaku lagi yang masih diselidiki keberadaannya, yakni seorang pelaku berinisial T.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Masih ada satu lagi yang kami lakukan penyelidikan, inisial T. Jadi total ada enam pelaku,” ujar AKP Dica.
Dijelaskan, hubungan korban dengan para tersangka adalah sesama penghuni kos. Kala itu korban juga bekerja di rumah indekos tersebut, sedangkan para tersangka adalah penghuni rumah indekos.
Sebagian besar tersangka disebutkan belum berkeluarga. Pekerjaan mereka pun beragam, ada yang membuka usaha salon dan makelar mobil.
Dica menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam melakukan penganiayaan kepada korban. Pihaknya pun mengungkapkan bahwa tersangka DJ melakukan kekerasan dengan menarik rambut, menampar korban dua kali, menendang mengenai kaki kanan korban, serta menendang kepala korban tiga kali.
Kasus Praktik Dokter Hewan di Magelang Edarkan Sekretom Ilegal untuk Pasien Manusia |
![]() |
---|
Niat Mampir ke Rumah Teman, Seorang Tukang Parkir di Bantul Disabet Sajam Pengendara Tak Dikenal |
![]() |
---|
Komisi D DPRD DIY Sesalkan Dugaan Kekerasan Terhadap Dokter Residen RSUP Dr Sardjito Yogyakarta |
![]() |
---|
Aksi Heroik Bu Ning Gagalkan Upaya Perampok Gasak Uang dan Kalung Emas, Pelaku Kabur Ketakutan |
![]() |
---|
Pemuda di Bantul Jadi Korban Pengeroyokan, Sempat Muntah Darah dan Jalani Perawatan di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.