Berita Kriminal
Polda DIY Terima Laporan Dugaan Penggelapan Dana Arisan Motor
Wadirreskrimum) Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, menjelaskan laporan dugaan penipuan dan penggelapan diterima oleh anggota pada Selasa kemarin.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga orang perwakilan anggota arisan MM Group mendatangi Polda DIY untuk melaporkan pengelola arisan investasi motor berinisial AM atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tiga orang pelapor yakni IW, EN dan I membuat surat pelaporan di SPKT Polda DIY pada Selasa kemarin (17/12/2024) dengan didampingi pengacara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, membenarkan pelaporan tersebut.
Dia menjelaskan laporan dugaan penipuan dan penggelapan diterima oleh anggota pada Selasa kemarin.
"Ada laporan, terlapor Abdul Muiz, tetapi belum didalami karena (laporan) baru masuk kemarin," katanya, saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Mantan Kapolres Sekadau, Kalimantan Barat ini menyampaikan saat ini masih berproses guna menentukan adanya pelanggaran pidana maupun perdata.
"Nanti kalau sudah jelas pidananya humas akan menyampaikan," ungkapnya.
Penasehat Hukum pelapor Wely Waldiyanto SH, menyampaikan sebelum menempuh jalur hukum, para pelapor sudah mendatangi kantor MM Group untuk meminta kejelasan.
Akan tetapi menurut dia kantor yang bersangkutan selalu tutup, sehingga para terlapor akhirnya menempuh jalur hukum, melaporkan pengelola ke Polda DIY atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Para korban ini telah mencoba untuk mendatangi kantor Mitra Mandiri Group, akan tetapi kantor selalau tutup, dan saat ini papan nama Mitra Mandiri Group sudah tidak ada, sehingga unsur tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa terpenuhi," ujar Wely dari Rumah Advokat dan Konsultan Hukum MU&Partners.
Baca juga: Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polda DIY Gelar Latihan Pra Operasi Lilin Progo 2024
Wely menambahkan, berdasarkan informasi dari pelapor, para nasabah arisan motor ini jumlahnya mencapai ribuan.
Sementara tiga pelapor ini kerugian masing-masing sekitar Rp12 juta hingga Rp15 juta.
"Akan tetapi karena jumlah anggotanya mencapai ribuan sangat mungkin nominal yang terkumpul akan lebih dari Rp2 miliar," ungkapnya.
Para penasehat hukum terlapor juga membuka layanan aduan masyarakat untuk memfasilitasi para pihak yang merasa dirugikan dari arisan tersebut.
Sementara terlapor AM alias Abdul Muiz saat dikonfirmasi menghormati upaya hukum yang ditempuh para nasabahnya.
| Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Gladiatoran Geng Pelajar di Yogyakarta |
|
|---|
| Kasus Perkelahian 'Gladiator' Pelajar di Jogja, Satu Orang Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Kasus Viral Ngopo di Umbulharjo: Perdamaian Tak Hentikan Proses Hukum |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan di Umbulharjo Jogja, Tersangka yang Tendang dan Ludahi Korban Diperiksa Penyidik |
|
|---|
| Satu Terduga Pelaku Dugaan Penganiayaan yang Viral di Umbulharjo Yogyakarta Diringkus Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dugaan-penipuan-arisan-motor.jpg)