Bebas dari Dakwaan Korupsi,  Muh Thoyib Ingin Nama dan Jabatan Dipulihkan 

Pascaputusan tetap, Muh Thoyib kini berjuang memulihkan jabatan dan nama baiknya di masyarakat. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Muh Thoyib dan penasehat hukumnya, Kunto Wisnu Aji, saat menyampaikan keterangan di Gamping, Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perjalanan proses hukum yang menimpa Muh Thoyib kini telah final.

Jagabaya Sidorejo, Lendah Kulon Progo itu membuktikan bahwa tindakannya menerima honor sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalurahan setempat bukanlah tindakan korupsi.

Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Pascaputusan tetap, Muh Thoyib kini berjuang memulihkan jabatan dan nama baiknya di masyarakat. 

"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, putusan Kasasi, maka ini sudah putusan yang terakhir. Pak Muh Thoyib ini sudah benar-benar bebas sehingga kami mengucap rasa syukur Alhamdulillah. Proses setelah ini, kami mengajukan permohonan kepada Lurah Sidorejo, untuk mencabut SK pemberhentian beliau. Karena selama menjalani proses hukum, yang bersangkutan diberhentikan sementara (dari jabatan Jagabaya)," kata Penasehat Hukum Muh. Thayib, Kunto Wisnu Aji di Gamping, Sleman, Senin (16/12/2024). 

Pihaknya mengaku sudah mengajukan permohonan pencabutan SK pemberhentian ke Lurah Sidorejo.

Ia berharap SK pemberhentian terhadap kliennya dicabut sehingga bisa kembali aktif bertugas sebagai Jagabaya Kalurahan Sidorejo, karena perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya juga akan menempuh jalur sesuai aturan untuk memulihkan nama Muh Thoyib karena selama menjalani proses hukum martabatnya jatuh, ditahan, dan kehilangan penghasilan. 

Menurut Kunto, perkara kasus korupsi sebenarnya jarang bahkan mustahil bebas.

Tetapi dalam persidangan, kliennya telah membuktikan tidak terbukti melakukan korupsi sehingga pada Rabu, 5 Juni 2024, MuhThayib dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana Putusan No. 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yy yang dikuatkan dengan putusan MA yang menyatakan menolak Kasasi pada 14 November 2024, yang diberitahukan kepada penasehat hukum pada 11 Desember 2024. 

"Pada prinsipnya, klien kami tidak ada niat korupsi dan tidak ada perbuatan apapun yang mengarah ke tindak pidana korupsi sehingga hak kami membela diri dipertimbangkan majelis hakim. Sekarang sudah putusan inkrah. Makanya, kami mengajukan surat permohonan kepada Lurah Sidorejo untuk pencabutan SK pemberhentian sementara agar Muh. Thoyib bisa kembali bertugas. Kami juga telah tembusi surat itu kepada pihak pihak terkait," terang dia. 

Perjalanan Kasus 

Mulanya, Muh Thoyib ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri  Kulon Progo pada tanggal 15 Desember 2023 atau tepat setahun lalu.

Saat itu ia langsung ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. 

Ia didakwa melakukan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo dengan tuduhan melanggar Pasal 11, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) karena menerima honor setelah ditunjuk oleh masyarakat menjadi Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL di 
wilayah Kalurahan Sidorejo Lendah Kulon Progo, tahun 2020 lalu.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved