Bebas dari Dakwaan Korupsi, Muh Thoyib Ingin Nama dan Jabatan Dipulihkan
Pascaputusan tetap, Muh Thoyib kini berjuang memulihkan jabatan dan nama baiknya di masyarakat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Setelah ditahan enam bulan dan melalui proses persidangan sejak Januari 2024, Muh Thoyib pada hari Rabu, 5 Juni 2024 dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.
PascaPutusan bebas tersebut, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Atas memori kasasi JPU tersebut, Penasihat Hukum melawan dengan mengajukan kontra memori kasasi.
Pada tanggal 14 November 2024 dan diberitahukan kepada Penasihat Hukum pada tanggal 11 Desember 2024, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.
Artinya Muh Thoyib terbukti tidak bersalah dan bebas dari segala tuduhan.
Muh Thoyib bercerita, dirinya menjabat sebagai Ketua pokmas Program PTSL tahun 2020 bukan kemauan sendiri, melainkan kemauan masyarakat.
Ia mengaku awalnya menolak karena khawatir berbenturan dengan tugas dirinya sebagai Jagabaya atau Kasi Pemerintahan.
Namun karena dirinya lulusan Teknik Informatika, yang kebetulan pengerjaan program PTSL mensyaratkan harus menggunakan aplikasi dari BPN sehingga masyarakat menginginkan dirinya menjadi Ketua.
"Saya sempat menolak, karena nanti bersinggungan dengan tugas saya. Karena diminta masyarakat, saya akhirnya menerima. Setelah itu, meminta izin Pak lura. Kemudian bekerja melakukan pemberkasan tanah sampai sertifikat jadi kurang lebih selama 7-8 bulan," ujar dia.
Jumlah program PTSL di Sidorejo tahun 2020 itu ada 382 bidang. Selama proses pemberkasan tanah, dirinya mengaku tidak mendapatkan honor.
Honor justru dibayarkan di akhir setelah sertifikat tanah program tersebut jadi.
Menurut dia, dirinya mendapatkan honor Rp25 ribu per bidang tanah. Jumlah honor tersebut sudah atas kesepakatan.
Bahkan, ada masyarakat kurang mampu yang sertifikatnya sudah jadi namun tidak membayar karena tidak sanggup membayar.
"Jadi kami tidak memaksa masyarakat untuk membayar. Pada tahun 2020-2021, (program PTSL di Sidorejo ini) tidak ada masalah. Tapi (tahun 2023) setelah kontestasi lurah, baru dipermasalahkan," ujar dia.
Kini, Muh Thoyib yang sempat ditahan enam bulan sudah terbebas dari segala dakwaan. Ia ingin dikembalikan haknya sebagai Jagabaya Sidorejo.
Lurah Sidorejo, Kulon Progo, Sutrisna saat dikonfirmasi Tribun Jogja menyampaikan bahwa pihaknya telah mengaktifkan kembali Muh. Thoyib sebagai Jagabaya Sidorejo.
Menurut dia, dengan adanya SK Lurah yang mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Jagabaya Sidorejo maka SK pemberhentian sementara sudah tidak berlaku.
"(Muh. Thoyib) Dikembalikan ke jabatan semula," kata Sutrisna.(*)
| Menabung Selama 30 Tahun, Pedagang Tempe dari Panjatan Kulon Progo Akhirnya Bisa Naik Haji |
|
|---|
| Kankemenhaj Kulon Progo Pastikan Jemaah Risiko Kesehatan Tinggi Akan Didampingi Penuh Selama Berhaji |
|
|---|
| Mahasiswa Teknik Geologi UPNVY Gelar Aksi Bersih-bersih dan Tanam Pohon di Pantai Trisik Kulon Progo |
|
|---|
| Kisah Jemaah Haji Termuda Kulon Progo, Berangkat Gantikan Almarhum Ayah |
|
|---|
| Muhammad Suryo Bangun Masjid di Temon Kulon Progo untuk Kenang Mendiang Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Muh-Thoyib-dan-penasehat-hukumnya-Kunto-Wisnu-Aji.jpg)