Ribuan Miras Ilegal Berbagai Merek di Klaten Dilindas Pakai Alat Berat

Ribuan miras itu dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Ribuan botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (11/12/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

Tribunjogja.com Klaten - Sebanyak 1.093 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (11/12/2024). 

Ribuan miras itu dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten

Kegiatan itu dihadiri Bupati Klaten, Sri Mulyani, Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, Waka Polres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, jajaran Forkopimda Kabupaten Klaten, juga perwakilan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Kota Bersinar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, Faizal Banu, mengatakan ribuan miras yang dimusnahkan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht sebagai barang bukti kasus penjualan miras ilegal di Bumi Bersinar. 

"Dalam waktu dua bulan, kami berhasil memutus 23 kasus perkara miras ilegal dan terkumpul sebanyak 1.093 botol miras dari berbagai merek. 

"Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan aparat hukum yang terus bersinergi, mulai dari kepolisian yang tak henti melakukan razia terkait peredaran miras ilegal di Kabupaten Klaten," ucap Faizal kepada Tribunjogja.com, Rabu (11/12/2024). 

Pihaknya juga mengapresiasi respon dan sikap tegas Pengadilan Negeri Kabupaten Klaten yang telah menjatuhkan hukuman denda dengan nominal tinggi bagi para terdakwa. 

Dikatakan, biasanya denda terkait peredaran miras ilegal sekitar ratusan ribu rupiah. 

Namun, kini Pengadilan Negeri bisa menjatuhkan hukuman denda mencapai Rp10 juta dalam beberapa kasus tersebut. 

"Denda itu luar biasa sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberantas peredaran minuman keras. Artinya sikap tegas aparat penegak hukum perlu dilakukan untuk memberi efek jera dalam tindakan preventif upaya membasmi peredaran minuman keras," jelasnya. 

Pihaknya pun mengaku akan terus berkomitmen melakukan upaya penegakan hukum tegas, terukur, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 

Mengingat, minuman keras kerap menjadi faktor awal penyebab terjadinya kejahatan, semisal aksi kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan. 

Bupati Klaten, Sri Mulyani, sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan ribuan botol miras yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten tersebut. 

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan terus mendukung komitmen memberantas peredaran minuman keras di Kota Bersinar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved