Optimalkan Kepastian Hukum dengan Sistem Fidusia yang Modern

Sebagai pengalihan hak milik secara kepercayaan, Fidusia menjadi solusi aman untuk menjamin utang tanpa kehilangan kendali atas objek jaminan.

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Pendaftaran Findusia 

TRIBUNJOGJA.COM - Fidusia merupakan instrumen penting dalam mendukung stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sebagai pengalihan hak milik secara kepercayaan, Fidusia menjadi solusi aman untuk menjamin utang tanpa kehilangan kendali atas objek jaminan.

Kini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) hadir dengan pembaruan layanan pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia yang lebih cepat, transparan, dan berbasis digital.

Pendaftaran Fidusia 2024: Era Baru Layanan Cepat dan Efisien

Ditjen AHU meluncurkan layanan pendaftaran fidusia berbasis digital untuk mendukung proses administrasi yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

Melalui situs resmi www.ahu.go.id, pengguna dapat mengajukan pendaftaran dengan mengunggah dokumen secara daring, tanpa perlu repot datang langsung ke kantor.

Sistem ini dilengkapi dengan fitur validasi otomatis untuk memastikan data yang diunggah akurat dan sesuai dengan persyaratan.

Sertifikat fidusia yang diterbitkan juga langsung tersedia secara elektronik, sehingga menghemat waktu dan biaya.

Proses ini didesain untuk memberikan kecepatan, akurasi data, dan aksesibilitas maksimal dalam penerbitan sertifikat fidusia.

Penghapusan Jaminan Fidusia: Transparansi dalam Setiap Langkah

Dalam kasus utang yang telah dilunasi, hak atas objek fidusia dilepaskan, atau objek jaminan musnah, penghapusan fidusia menjadi langkah penting untuk memperbarui status hukum.

Prosedur penghapusan kini lebih jelas dengan panduan langkah-langkah yang terintegrasi di platform digital Ditjen AHU.

Pemohon diminta untuk memasukkan nomor dan tanggal sertifikat jaminan fidusia, serta tanggal penghapusan.

Sebelum memproses, data yang diinput akan diverifikasi melalui checklist sistem untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Setelah semua validasi selesai, pemohon dapat melihat pratinjau surat keterangan penghapusan sebelum melanjutkan ke tahap akhir.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved