Catatan Kemenkumham DIY, 2.296 Dokumen Dilegalkan dalam Lima Bulan
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 2.296 dokumen apostille telah berhasil diterbitkan.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) mencatat pencapaian signifikan dalam pelayanan legalisasi dokumen internasional.
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 2.296 dokumen apostille telah berhasil diterbitkan. Capaian ini menempatkan DIY sebagai salah satu daerah dengan permintaan layanan apostille tertinggi di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyebut lonjakan tersebut sebagai indikator kuat meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalisasi dokumen untuk keperluan internasional. Ia menilai tren ini sejalan dengan semakin terbukanya akses mobilitas global bagi warga Indonesia.
“Pencapaian 2.296 dokumen dalam kurun waktu lima bulan merupakan angka yang cukup besar dan menggembirakan. Ini menandakan bahwa layanan apostille sangat diminati masyarakat karena prosesnya yang mudah, cepat, dan efisien,” ujar Agung, Rabu (4/6/2025).
Layanan apostille merupakan bentuk legalisasi satu pintu terhadap dokumen publik, seperti akta kelahiran, ijazah, akta nikah, hingga surat kuasa. Dokumen yang telah mendapatkan cap apostille akan diakui secara resmi oleh 125 negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961, tanpa memerlukan legalisasi tambahan dari kedutaan besar atau perwakilan diplomatik negara tujuan.
Sebelum adanya layanan ini, proses legalisasi dokumen internasional memerlukan alur panjang dan birokratis, melalui beberapa kementerian dan institusi. Namun kini, proses tersebut telah dipangkas menjadi lebih ringkas melalui sistem daring yang terintegrasi, memungkinkan masyarakat memperoleh dokumen sah untuk keperluan luar negeri hanya dalam hitungan hari.
“Banyak warga yang memilih mengurus apostille melalui Kanwil DIY karena kecepatan dan kepastian prosesnya. Ini sekaligus menjadi cermin efektivitas pelayanan publik kami,” tambah Agung.
Peningkatan ini juga memperkuat posisi Kanwil Kemenkumham DIY sebagai pelayan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Dalam pandangan Agung, pelayanan apostille menjadi bukti nyata bahwa birokrasi dapat menghadirkan solusi yang konkret, bukan sekadar prosedur administratif.
“Kami berkomitmen memperkuat pelayanan digital yang ramah pengguna. Layanan apostille ini adalah langkah maju dalam reformasi birokrasi. Target kami bukan sekadar jumlah dokumen yang diproses, tapi juga tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kami,” tegasnya.
Dengan tren yang terus menanjak, Kanwil Kemenkumham DIY optimistis bahwa layanan apostille akan menjadi salah satu layanan unggulan strategis, terutama di tengah meningkatnya mobilitas warga negara Indonesia untuk tujuan studi, kerja, atau kehidupan keluarga di luar negeri.
Agung juga mengajak masyarakat untuk semakin memahami pentingnya legalisasi dokumen dan tidak ragu memanfaatkan layanan apostille resmi dari pemerintah.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan untuk terus menyempurnakan pelayanan. Semakin banyak warga yang terbantu, semakin besar kontribusi kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan berkualitas,” tutupnya.
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Kota Terbuat dari Rindu, Faktanya Yogyakarta Justru Jadi Kota dan Provinsi Kesepian di Indonesia |
![]() |
---|
Viral Tunjangan Rumah 50 Juta, Nafa Urbach Kini Janjikan Gaji-Tunjangan untuk Guru di Dapilnya |
![]() |
---|
Cek Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Info Prakiraan Cuaca BMKG di DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025, Hujan Ringan Merata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.