Kemendagri Terima Usulan 42 Provinsi Baru, Sumatera Utara Dipecah Jadi 8 Daerah 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima usulan agar adanya 337 daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya (tengah) saat meninjau layanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo, Rabu (06/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima usulan agar adanya 337 daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia. 

Dari jumlah itu, setidaknya ada usulan penambahan 42 provinsi baru di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/12). 

"Pembahasan tentang daerah otonomi baru banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 337 ya, tapi tentunya perlu pertimbangan yang matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium itu," kata Bima.

Dari usulan 337 DOB, setidaknya ada 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 otonom khusus. 

Adapun provinsi yang paling banyak ingin dipecah adalah Sumatera Utara menjadi 8 provinsi baru

Menurut Bima, pemecahan ini lantaran desakan dari sejumlah tokoh daerah yang meminta agar moratorium pemekaran daerah untuk dicabut oleh pemerintah. 

"Banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan gitu, karena cukup banyak permintaan. Beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi," ujar mantan Wali Kota Bogor itu.

Dijelaskan Bima, apabila kebijakan moratorium dicabut, maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas. Pemecahan itu harus berkaitan dengan kepentingan strategis nasional. 

"Jadi kita masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat juga banyak DOB yang bisa dikatakan tidak memenuhi target, karena pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat, tetapi tidak berkembangan sesuai dengan target. Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal," jelasnya.

Bima menuturkan bahwa usulan DON ini nantinya akan memperhatikan kapasitas fiskal negara, kemampuan perencanaan hingga pendanaan. 

Sebab, pemerintah juga sedang memprioritaskan pembiayaan program prioritas nasional. 

"Saat ini kita membutuhkan banyak anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional, banyak sekali kedaulatan pangan dan lain-lain. Dan tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan nasional tadi," ujarnya.

Beberapa waktu lalu Joko Widodo (yang saat itu masih jadi presiden) mengungkapkan ada lebih dari 300 permohonan pemekaran daerah yang mengantre di meja pemerintah. 

Jokowi tak menyebutkan daerah mana saja yang mengajukan pemekaran. Namun, ia menyebut permohonan berasal dari berbagai tingkat pemerintahan. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved