Bupati Aceh Selatan Terima Sanksi Pemberhentian Selama 3 Bulan Secara Lapang Dada
Mirwan MS dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan ke depan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara selama tiga bulan karena pergi umrah tanpa izin Mendagri saat daerah dilanda bencana, melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014.
- Selama sanksi, Mirwan menjalani magang di Kemendagri, sementara Wakil Bupati bertugas sebagai Plt.
- Mirwan menerima sanksi dengan lapang dada, meminta maaf, dan berharap kondisi Aceh segera pulih.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS terkait dengan kepergiannya ke Tanah Suci untuk melaksanakan umrah di tengah bencana alam yang melanda wilayah Sumatera, Kementrian Dalam Negeri akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepadanya.
Mirwan MS dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan ke depan.
Selama menjalani sanksi, Mirwan akan menjalani magang di sejumlah unit kerja di Kemendagri.
Sementara untuk urusan pemerintahan daerah, Kemendagri sudah menujuk Wakil Bupati Baital Mukaddis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga sanksi berakhir.
Pemberhentian sementara bupati, sesuai pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah tindakan menghentikan bupati dari jabatannya untuk sementara waktu karena kondisi tertentu.
Status pemberhentian sementara bukanlah pemberhentian tetap, sehingga bupati dapat diaktifkan kembali apabila sanksinya sudah berakhir atau jika tersangkut masalah hukum, yang bersangkutan diputus tidak bersalah oleh pengadilan.
Mekanisme ini bertujuan menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menghindari konflik kepentingan selama bupati menjalani proses hukum atau menjalani sanksi.
Dengan demikian, pemberhentian sementara memberikan keseimbangan antara prinsip kepastian hukum, perlindungan terhadap jabatan publik, dan hak individu untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Dikutip dari Tribunnews.com, hasil dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, diputuskan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Kementrian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.
“Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Tito Karnavian dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Tito mengungkapkan, dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.
| Hasil Penelitian Terbaru Kasus Fenomena Api Misterius di Seyegan Sleman, Ini Kesimpulan Tim UGM |
|
|---|
| Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 2 Cair, Cek Jadwal dan Nominalnya di Sini |
|
|---|
| Misteri Penemuan Mayat di Kamar dan Sumur di Banyumas Terungkap, Pelaku Ternyata Cucu Sendiri |
|
|---|
| Harga BBM Naik, Rakyat Kian Tercekik |
|
|---|
| Unjuk Rasa Mahasiswa di Jakarta Usung Lima Tuntutan untuk Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Laksanakan-Ibadah-Umrah-di-Tengah-Bencana-Banjir-Bupati-Aceh-Selatan-Akhirnya-Minta-Maaf.jpg)