UMP DIY 2025
Buruh Yogyakarta Tolak UMP dan UM Sektoral 2025, Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak
Koordinator MPBI DIY , Irsad Ade Irawan, menyampaikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral (UMS) DIY 2025
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsad Ade Irawan, menyampaikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) DIY tahun 2025.
Menurutnya, besaran upah yang telah ditetapkan masih belum mencerminkan nilai layak bagi buruh di DIY.
Irsad menegaskan bahwa besaran UMP sebesar Rp 2.264.080,95 dan UMS yang tertinggi Rp 2.311.913,65 masih jauh dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang ia perkirakan berada di kisaran Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta.
Upah yang rendah ini dianggap masih menunjukkan kebijakan upah murah yang tidak mencerminkan kontribusi buruh dalam produksi barang dan jasa.
"Buruh di DIY adalah pekerja yang sangat produktif, sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, kontribusi mereka tidak dihargai dengan layak," ujar Irsad.
Irsad menilai, buruh yang bekerja keras berhak mendapatkan upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya.
Upah layak tidak hanya menjadi hak buruh, tetapi juga dapat mendorong produktivitas yang lebih baik.
"Upah layak akan memotivasi buruh untuk bekerja lebih baik, sementara upah rendah justru dapat menurunkan motivasi dan kinerja mereka," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : UMP DIY 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, UMSP Sektor Tertentu Tembus 8,75 Persen
Upah rendah, menurut Irsad, memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi di DIY. Sebagai salah satu provinsi dengan angka kemiskinan dan ketimpangan yang tinggi, kebijakan upah murah justru berpotensi memperparah masalah tersebut.
"Memberikan upah layak bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi ketimpangan dan angka kemiskinan di DIY," tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem ekonomi, terutama jika perusahaan memperoleh keuntungan besar sementara buruh yang terlibat dalam proses produksi menerima kompensasi yang tidak mencukupi.
"Dengan status istimewa yang disandang DIY, seharusnya Gubernur dapat menetapkan upah minimum yang sesuai dengan KHL," ujarnya.
MBPI DIY mendesak Gubernur DIY untuk segera merevisi besaran UMP dan UMS 2025 agar lebih mendekati kebutuhan hidup layak.
"Buruh di DIY berhak mendapatkan penghargaan yang sesuai atas kerja keras dan kontribusi mereka. Kebijakan upah layak tidak hanya adil, tetapi juga dapat memberikan dampak positif terhadap produktivitas dan kesejahteraan masyarakat," tutup Irsad.
Penetapan UMP dan UMS DIY tahun 2025 sebelumnya diumumkan oleh Pemerintah DIY pada Rabu (11/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.