UMP DIY 2025
Buruh Yogyakarta Tolak UMP dan UM Sektoral 2025, Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak
Koordinator MPBI DIY , Irsad Ade Irawan, menyampaikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral (UMS) DIY 2025
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
UMP ditetapkan naik 6,5 persen, sementara UMS untuk sektor tertentu mengalami kenaikan antara 7,5 persen hingga 8,5 persen. Namun, besaran ini dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh DIY.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Penetapan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, pada Rabu (11/12/2024).
Beny menjelaskan bahwa penetapan UMP dan upah minimum sektoral di DIY mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Keputusan mengenai UMP 2025 ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
Menurut Beny, besaran UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Secara nominal, kenaikan ini sebesar Rp 138.183,34.
Selain UMP DIY, Pemerintah DIY juga menetapkan upah minimum sektoral untuk empat sektor yang memiliki karakteristik khusus serta tingkat risiko kerja lebih tinggi.
Pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, besaran upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp 2.311.913,65, dengan kenaikan 8,5 persen yang merupakan kenaikan tertinggi dibandingkan sektor lainnya.
Sementara itu, sektor aktivitas keuangan dan asuransi mengalami kenaikan upah sebesar 8,35 persen, diikuti sektor informasi dan komunikasi dengan kenaikan sebesar 7,80 persen.
Di sisi lain, sektor konstruksi memiliki besaran upah minimum sektoral terendah, yaitu Rp 2.285.339,93, dengan kenaikan sebesar 7,5 persen.
Penetapan UMP sektoral ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur pemberlakuan upah lebih tinggi untuk sektor-sektor yang memerlukan spesialisasi tertentu atau memiliki tuntutan pekerjaan lebih berat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.