KID DIY Mulai Nilai Kalurahan di Monev 2024, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Ketua KID DIY, Erniati, mengatakan sebanyak 20 persen kalurahan dari setiap kabupaten di DIY menjadi peserta monev.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
SKH Tribun Jogja mendapatkan apresiasi mitra media Keterbukaan Informasi Publik di DIY dari Komisi Informasi Daerah DIY dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY 2024 di Grand Rohan Hotel Yogyakarta, Selasa (10/12/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melibatkan kalurahan sebagai badan publik yang dievaluasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Tahun 2024.

Ketua KID DIY, Erniati, mengatakan sebanyak 20 persen kalurahan dari setiap kabupaten di DIY menjadi peserta monev.

Dengan begitu, ada 79 kalurahan yang ikut monev tahun ini.

Kalurahan Srimulyo menjadi satu-satunya kalurahan yang mendapatkan nilai 95 dengan kualifikasi Informatif.

Sementara, Kalurahan Sumberwungu, Girimulyo, Ngestirejo, Giripanggung mendapatkan nilai 81-89 dan masuk kualifikasi Menuju Informatif.

“Target kami, pada tahun 2027, seluruh kalurahan di DIY dapat ikut serta dalam Monev dan meraih predikat Badan Publik Informatif,” ujarnya dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY 2024 di Grand Rohan Hotel Yogyakarta, Selasa (10/12/2024).

Penganugerahaan kali ini memiliki tema ‘Layanan Informasi Makin Berkualitas, Badan Publik Naik Kelas’.

Erniati menjelaskan bahwa kegiatan monev tahun ini melibatkan unsur pentaheliks, yakni akademisi, lembaga masyarakat, mahasiswa, pemerintah daerah, dan media massa.

Pelaksanaan monev diketuai oleh Darmanto, S.Pd., MPA, dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca juga: Indeks Pembangunan Manusia DIY Tahun 2024 Capai 81,62, Ini yang Jadi Tantangan Pemda DIY

Ia menyebutkan bahwa badan publik peserta monev dapat mengakses hasil evaluasinya melalui dashboard e-Monev yang telah disediakan oleh KID DIY.

“Fasilitas ini memungkinkan badan publik melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan tata kelola keterbukaan informasi,” ujarnya.

Dalam laporannya, Erniati mengatakan, KID DIY mengungkap beberapa temuan penting.

Dia menjelaskan, sebagian badan publik telah mencantumkan keterbukaan informasi dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra), tetapi masih sebatas latar belakang tanpa dijadikan rencana kerja konkret.

Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi cenderung untuk kebutuhan internal, bukan untuk layanan informasi publik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved