KID DIY Luncurkan Kick-Off Monev 2025, Tingkatkan Standar Layanan Informasi Publik hingga Kalurahan
Tanggung jawab terhadap keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memulai Kick-Off Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung Rabu(7/5/2025) ini mengusung tema “Mewujudkan Layanan Informasi Publik Istimewa di Daerah Istimewa Yogyakarta”, dengan melibatkan 537 badan publik, termasuk kalurahan dan organisasi perangkat daerah.
Ketua KID DIY, Erniati, menjelaskan bahwa kegiatan Monev bukan sekadar formalitas penilaian, melainkan upaya strategis untuk memperkuat tata kelola informasi publik secara menyeluruh.
Ia menegaskan, tanggung jawab terhadap keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah provinsi hingga pemerintah kalurahan.
“Beberapa instansi sudah informatif, tetapi masih banyak yang belum. Itu bukan berarti mereka tidak bekerja, melainkan perlu penguatan dalam pengelolaan informasi. Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berupaya,” ujar Erniati.
Komisi Informasi mengungkap, dari Monev tahun 2024 terhadap 419 badan publik, sebanyak 63 dinyatakan informatif, 119 menuju informatif, 108 cukup informatif, 49 kurang informatif, dan 80 badan publik masuk kategori tidak informatif.
Keluhan publik pun mencapai angka signifikan, dengan 392 pengaduan masuk sepanjang tahun lalu, dan 20 persen di antaranya mengarah pada instansi yang dinilai tidak informatif.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
Ia menyebut bahwa banyak kalurahan dan OPD menghadapi keterbatasan personel yang kompeten dalam bidang pengelolaan informasi.
“Kita menyadari SDM masih terbatas. Namun DIY telah mengambil langkah progresif, di antaranya pengangkatan lebih dari 2.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk untuk memperkuat fungsi layanan informasi publik,” kata Beny.
KID DIY menyatakan, metode dan indikator penilaian dalam Monev 2025 tetap mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022.
Namun terdapat penyesuaian bobot penilaian: jika sebelumnya 70 persen penilaian berasal dari Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan 30 persen dari kualitas layanan, tahun ini dibagi rata menjadi masing-masing 50 persen.
Ini mendorong badan publik tidak hanya unggul secara administratif, tetapi juga memberikan layanan informasi yang cepat dan responsif.
Penilaian keterbukaan informasi publik mencakup enam indikator utama yang menjadi tolok ukur evaluasi badan publik.
Indikator tersebut meliputi sarana dan prasarana yang mendukung layanan informasi, komitmen organisasi dalam mewujudkan keterbukaan, serta tingkat digitalisasi yang mencerminkan pemanfaatan teknologi informasi.
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pusat Meski Danais DIY Dipangkas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.