Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik IKIP 2024, Berikut Nilai DIY dan Rekomendasi IKIP 2024
Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) telah dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat pada hari Kamis, 18 Oktober 2024.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) telah dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat pada hari Kamis, 18 Oktober 2024.
IKIP merupakan metode untuk mengukur dan memotret pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat nasional dan provinsi.
Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Erniati menjelaskan, Daerah Istimewa Yogyakarta meraih nilai 81,94 (kategori baik), meningkat 3,47 point dari tahun 2023 yaitu 78,47 (kategori sedang).
“Hasil IKIP yang diraih oleh DIY juga berada di atas rata-rata hasil IKIP Nasional yaitu 75,65,” kata Erniati.
Lebih lanjut dikatakan Erniati, capaian tersebut tentunya merupakan cerminan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi pubik di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah baik.
“Komisi Informasi Daerah DIY mengucapkan selamat atas capaian yang diperloeh DIY dan berharap capaian tersebut dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengakses informasi publik dan di sisi lain Badan Publik terpacu untuk terus meningkatkan layanan informasi publik yang berkualitas dan membawa kemanfaatan bagi masyarakat,” tandasnya.
Hasil IKIP 2024 di Indonesia memberi pesan yang jelas bahwa keadaan keterbukaan informasi publik perlu ditingkatkan dan perlu percepatan.
Dari temuan IKIP 2024 dan FGD Daerah maupun nasional, dapat diidentifikasi sejumlah isu strategis yang dapat menjadi area rekomendasi perbaikan keadaan keterbukaan informasi publik ke depan yakni Penguatan Kerangka Regulasi (Regulatory Framework) yakni regulasi keterbukaan informasi di tingkat provinsi dan kabupaten umumnya masih dalam bentuk Keputusan (gubernur/bupati/wali kota) dengan cakupan kehadiran yang masih terbatas.
Kemudian rekomendasi tentang penguatan Kelembagaan di tingkat kelembagaan, isu paling menonjol adalah cakupan keberadaan PPID dan kapasitasnya yang masih terbatas.
Lalu Tata Kelola Informasi Publik Penyediaan informasi yang akurat, update dan kredibel adalah indikator dengan bobot paling besar, yang menggambarkan titik tekan keterbukaan informasi saat ini. Strategi peningkatan keadaan keterbukaan informasi ke depan perlu memberi perhatian serius pada peningkatan kualitas informasi publik.
Selanjutnya Literasi dan Partisipasi Masyarakat, IKIP 2024 dan sebelumnya menempatkan literasi dan partisipasi sebagai indikator dengan nilai relatif rendah. Dari forum FGD, muncul penilaian bahwa partisipasi ini masih terbatas. Keterlibatan masyarakat di dalam proses politik dan kebijakan public seperti Musrembang juga dinilai masih trivial-procedural.
Kemudian Kepatuhan Hukum dan Perlindungan Whistleblower. Dimensi hukum menjadi titik lemah dalam upaya peningkatan keterbukaan informasi publik dan perlu menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Lalu Kemanfaatan Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik mesti menghasilkan manfaat secara politik, sosial, dan ekonomi untuk mengambil peran lebih besar dalam membantu masyarakat memanfaatkan keterbukaan informasi.
Terkait Komitmen Politik Pemerintah, komitmen pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah merupakan simpul penting dalam mendorong keterbukaan informasi. Upaya perbaikan keadaan keterbukaan informasi mensyaratkan perlunya pemerintah meningkatkan komitmennya.
Selanjutnya rekomendasi untuk Komisi Informasi, sebagai agen terdepan dalam mendorong keterbukaan informasi, Komisi Informasi, baik pusat maupun provinsi, perlu mengakselerasi kerja-kerja keterbukaan informasi publik
KID DIY Luncurkan Kick-Off Monev 2025, Tingkatkan Standar Layanan Informasi Publik hingga Kalurahan |
![]() |
---|
Pemkot Yogya Borong 22 Award di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY 2024 |
![]() |
---|
KID DIY Mulai Nilai Kalurahan di Monev 2024, Dorong Keterbukaan Informasi Publik |
![]() |
---|
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, KID DIY Sasar Pamong Kalurahan |
![]() |
---|
KID DIY Berikan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Kepada Badan Publik di DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.