KID DIY Berikan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Kepada Badan Publik di DIY

Sebelum memberikan penghargaan, KID DIY melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik di DIY. 

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY di di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Kamis (21/09/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Informasi Daerah (KID) DIY memberikan penghargaan kepada badan publik (BP) di DIY.

Sebelum memberikan penghargaan, KID DIY melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik di DIY. 

Ketua KID DIY, Mohammad Hasyim, mengatakan monev bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik di DIY dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Selain itu juga untuk  mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memberikan umpan balik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di DIY. 

"Tujuannya lainnya adalah menjadikan hasil monev sebagai bahan masukan kepada Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengambilan kebijakan terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di DIY," katanya dalam sambutan Penganugerahan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023 di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Kamis (21/09/2023). 

Dari 397 badan publik yang dikirimi surat oleh KID DIY, sebanyak 362 badan publik yang melakukan registrasi pada Portal E-Monev.

Terdapat peningkatan pastisipasi menjadi 91,18 persen, dari tahun 2022 sebesar 90,31 % .

Ada dua macam verifikasi, yaitu verifikasi awal dan verifikasi faktual. Setelah verifikasi, diperoleh hasil pemeringtakan dengan ketentuan Informatif dengan skor 90-100, Menuju Informatif skor 80 – 89, Cukup Informatif skor 60 - 794, Kurang Informatif skor 40 – 59, Tidak Informatif skor <40>

Berdasarkan penilaian terhadap Self Assessment Quastionare (SAQ) 2023, sebanyak 166 (45,86 %) badan publik dinyatakan Informatif, 77 (21,27 %) dinyatakan Menuju Informatif, 59 (16,30 %) badan publik dinyatakan Cukup Informatif, 21 (5,80 % ) dinyatakan Kurang Informatif, 39 (10,77 %) badan publik dinyatakan Tidak Informatif, dan 35 badan publik tidak dinilai/tidak partisipatif. 

Badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif tersebut tersebar pada 9 kategori.

Komisi Indonesia Daerah (KID) DIY lantas memberikan apresiasi kepada PPID Utama Pemerintah Kota Yogyakarta atas keberhasilannya dalam mendorong PPID Pembantunya memperoleh kualifikasi informatif terbanyak se DIY. 

Kemudian PPID Utama Pemda DIY atas keberhasilannya dalam mendorong PPID Pembantunya memperoleh kualifikasi informatif yang mengalami peningkatan lebih dari 100 % dibandingkan dengan tahun lalu. 

Apresiasi juga diberikan kepada OPD, kapanewon/kemantren, lembaga yudikatif, instansi vertikal, partai politik, lembaga nonstruktural, hingga BUMD se-DIY yang memperoleh kualifikasi informatif. 

Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Handoko Agung Saputro, mengungkapkan monev yang dilakukan KID DIY bukan sekadar acara yang sifatnya normatif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved