KID DIY Berikan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Kepada Badan Publik di DIY

Sebelum memberikan penghargaan, KID DIY melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik di DIY. 

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY di di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Kamis (21/09/2023). 

Substansi monev adalah ingin memotret kepatuhan badan publik patuh terhadap tata laksana prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. 

"Kalau ada yang nggak mau ikut monev, diumumkan saja. Kewajiban KID DIY untuk memastikan seluruh badan publik di DIY menjalankan kewajiban dalam memberikan hak publik atas informasi. Tidak ikut monev, sama saja nggak mau memberikan hak publik atas informasinya," ungkapnya. 

"Harapannya SKPD yang sudah mendapat peringkat bisa dipertahankan, bahkan meningkatkan lagi. Karena ini adalah bentuk komitmen dalam memberikan hak publik atas informasi," sambungnya. 

Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Tri Saktiyana, menyebut keterbukaan informasi publik merupakan hak publik, sekaligus kewajiban instansi publik untuk memberikan informasi yang diperlukan.

Hanya saja, masing-masing instansi perlu memahami mana yang merupakan informasi publik dan informasi privat. 

"Misalnya kekayaan pejabat publik, itu adalah informasi publik meskipun seperti privat. Tetapi untuk BPR, nama-nama nasabah adalah privat, yang bisa disampaikan ke publik adalah agregat jumlah nasabahnya. Sehingga memang harus dipahami, mana yang informasi publik dan privat,"ujarnya. 

"Tentu kita harus dapat memahami dan mengambil manfaat dari keterbukaan informasi publik tadi. Apa manfaat yang kemudian dirasakan setelah mendapat predikat Informatif. Mari kita identifikasi manfaatnya, sehingga monev ini menjadi kebutuhan," imbuhnya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved