KID DIY Berikan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Kepada Badan Publik di DIY
Sebelum memberikan penghargaan, KID DIY melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik di DIY.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Informasi Daerah (KID) DIY memberikan penghargaan kepada badan publik (BP) di DIY.
Sebelum memberikan penghargaan, KID DIY melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik di DIY.
Ketua KID DIY, Mohammad Hasyim, mengatakan monev bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik di DIY dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Selain itu juga untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memberikan umpan balik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di DIY.
"Tujuannya lainnya adalah menjadikan hasil monev sebagai bahan masukan kepada Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengambilan kebijakan terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di DIY," katanya dalam sambutan Penganugerahan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023 di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Kamis (21/09/2023).
Dari 397 badan publik yang dikirimi surat oleh KID DIY, sebanyak 362 badan publik yang melakukan registrasi pada Portal E-Monev.
Terdapat peningkatan pastisipasi menjadi 91,18 persen, dari tahun 2022 sebesar 90,31 % .
Ada dua macam verifikasi, yaitu verifikasi awal dan verifikasi faktual. Setelah verifikasi, diperoleh hasil pemeringtakan dengan ketentuan Informatif dengan skor 90-100, Menuju Informatif skor 80 – 89, Cukup Informatif skor 60 - 794, Kurang Informatif skor 40 – 59, Tidak Informatif skor <40>
Berdasarkan penilaian terhadap Self Assessment Quastionare (SAQ) 2023, sebanyak 166 (45,86 %) badan publik dinyatakan Informatif, 77 (21,27 %) dinyatakan Menuju Informatif, 59 (16,30 %) badan publik dinyatakan Cukup Informatif, 21 (5,80 % ) dinyatakan Kurang Informatif, 39 (10,77 %) badan publik dinyatakan Tidak Informatif, dan 35 badan publik tidak dinilai/tidak partisipatif.
Badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif tersebut tersebar pada 9 kategori.
Komisi Indonesia Daerah (KID) DIY lantas memberikan apresiasi kepada PPID Utama Pemerintah Kota Yogyakarta atas keberhasilannya dalam mendorong PPID Pembantunya memperoleh kualifikasi informatif terbanyak se DIY.
Kemudian PPID Utama Pemda DIY atas keberhasilannya dalam mendorong PPID Pembantunya memperoleh kualifikasi informatif yang mengalami peningkatan lebih dari 100 % dibandingkan dengan tahun lalu.
Apresiasi juga diberikan kepada OPD, kapanewon/kemantren, lembaga yudikatif, instansi vertikal, partai politik, lembaga nonstruktural, hingga BUMD se-DIY yang memperoleh kualifikasi informatif.
Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Handoko Agung Saputro, mengungkapkan monev yang dilakukan KID DIY bukan sekadar acara yang sifatnya normatif.
Substansi monev adalah ingin memotret kepatuhan badan publik patuh terhadap tata laksana prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
"Kalau ada yang nggak mau ikut monev, diumumkan saja. Kewajiban KID DIY untuk memastikan seluruh badan publik di DIY menjalankan kewajiban dalam memberikan hak publik atas informasi. Tidak ikut monev, sama saja nggak mau memberikan hak publik atas informasinya," ungkapnya.
"Harapannya SKPD yang sudah mendapat peringkat bisa dipertahankan, bahkan meningkatkan lagi. Karena ini adalah bentuk komitmen dalam memberikan hak publik atas informasi," sambungnya.
Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Tri Saktiyana, menyebut keterbukaan informasi publik merupakan hak publik, sekaligus kewajiban instansi publik untuk memberikan informasi yang diperlukan.
Hanya saja, masing-masing instansi perlu memahami mana yang merupakan informasi publik dan informasi privat.
"Misalnya kekayaan pejabat publik, itu adalah informasi publik meskipun seperti privat. Tetapi untuk BPR, nama-nama nasabah adalah privat, yang bisa disampaikan ke publik adalah agregat jumlah nasabahnya. Sehingga memang harus dipahami, mana yang informasi publik dan privat,"ujarnya.
"Tentu kita harus dapat memahami dan mengambil manfaat dari keterbukaan informasi publik tadi. Apa manfaat yang kemudian dirasakan setelah mendapat predikat Informatif. Mari kita identifikasi manfaatnya, sehingga monev ini menjadi kebutuhan," imbuhnya. (*)
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman Terima Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti |
![]() |
---|
Jaringan Merata di 13 Kemantren di Kota Yogyakarta, MyRepublic Sabet 2 Penghargaan dari Ookla |
![]() |
---|
51 PNS Kulon Progo Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI |
![]() |
---|
Kabupaten Klaten Berpeluang Raih Penghargaan Swasti Saba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.