Pilkada Bantul 2024

Pilkada Bantul, Saksi Paslon 03 Tidak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara di 16 Kapanewon

Saksi paslon Pilkada Bantul nomor urut 03 enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kapanewon.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyebut bahwa saksi paslon Pilkada Bantul nomor urut 03 enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kapanewon.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bantul , Mestri Widodo, menyampaikan, hasil rekapitulasi suara yang tidak ditandatangani itu ada di 16 kapanewon se-Kabupaten Bantul

Terkecuali, Kapanewon Bantul .

"Sebenarnya itu tidak menjadi persoalan. Jadi, proses rekapitulasi tetap berjalan dan kami menghormati keputusan yang mereka pilih," ucapnya kepada awak media, Minggu (1/12/2024).

Meski demikian, pihaknya telah menuliskan kejadian tersebut menjadi kejadian khusus di tingkat kapanewon sesuai lokasi kejadian yang ada.

Ketua KPU Bantul , Joko Santosa, menyampaikan alasan saksi Pilkada Bantul nomor urut 03 enggan memberikan tanda tangan terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kapanewon.

"Alasannya, ada perintah untuk tidak melakukan tanda tangan," bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 03, Joko-Rony yakni Ainun Najib dan Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 03, Joko-Rony yakni Hanung Raharjo memilih enggan untuk berkomentar terkait hal tersebut.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh saksi paslon 03 diperkenakan sesuai dengan regulasi dalam peraturan KPU.

"Jadi, kalau saksi paslon itu tidak menandatangani, ya diperkenankan. Itu tidak kemudian menggugurkan hasil (pemungutan dan penghitungan suara Pilkada)," jelasnya.

Didik melanjutkan bahwa tindakan itu menjadi bagian proses Pilkada yang seharusnya dihormati oleh berbagai belah pihak.

"Dan nanti, teman-teman KPU akan mencatat itu sebagai kejadian khusus di masing-masing lokasi. Jadi, itu tidak menghalangi proses rekapitulasi suara Pilkada," tandas Didik.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved