Pilkada Bantul 2024

Komentar KPU Bantul Terkait Adanya Permohonan Penghitungan Suara Ulang Tidak Sah

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, mengatakan, bahwa di tingkat KPU Kabupaten Bantul tidak ada penghitungan ulang surat suara tidak sah

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta menanggapi persoalan permohonan penghitungan ulang surat suara tidak sah dari paslon 03 Pilkada Bantul.

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, mengatakan, bahwa di tingkat KPU Kabupaten Bantul tidak ada penghitungan ulang surat suara tidak sah.

Namun, di tingkat PPK, proses perhitungan surat suara masih dimungkinkan ada.

"Dalam ketentuan PKPU Pasal 14, di jenjang PPK bisa dilakukan penghitungan suara ulang, ketika ada perbedaan atau perselisihan penghitungan surat suara. Sedangkan, di tingkat KPU Bantul itu tidak ada," ujarnya kepada awak media, Minggu (1/12/2024).

Baca juga: CEK Harga BBM Terbaru Pertamina Per 1 Desember 2024, Pertamax Turbo Naik

Dengan demikian, bilamana terjadi perselisihan data soal penghitungan surat suara, Joko menyarankan agar diselesaikan di jenjang PPK terkait.

Dari situ, kemudian saksi diharapkan  dapat menerima hasil yang sudah diselesaikan di jenjang PPK terkait.

Di sisi lain, Joko mencatat hasil rekapitulasi surat suara tidak sah sementara pada Pilkada Bantul, mencapai 6,35 persen atau setara 36.000 surat suara tidak sah.

"Dan ini meningkat dibandingkan Pilkada 2020 yang hanya 33.587 surat suara tidak sah," paparnya.

Surat suara tidak sah ini ditemukan merata di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bantul.

Lalu, surat suara tidak sah itu terjadi dikarenakan ada yang tiga gambar paslon yang dicoblos, ada yang dilingkari, ada dicoblos di luar gambar paslon, ada yang tidak dicoblos, dan ada yang ditulis pesan tertentu dari pemilih.

"Kami tidak tahu, para pemilih dapat pena dari mana. Karena, di bilik itu tidak ada alat tulis selain paku untuk mencoblos gambar paslon di surat suara," terangnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo, menjelaskan, jika mengacu pada peraturan maupun hasil rekapitulasi selisih antara paslon 02 dan paslon 03 Pilkada Bantul,  maka bisa berpotensi terjadi gugatan.

"Hasil Pilkada Bantul ini memang berpotensi adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan  KPU Bantul sudah siap dengan segala data yang diperlukan," papar Mestri. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved