Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Guru ASN dan Honorer Bersertifikasi pada 2025, Ini Tanggapan PGRI DIY
Pemerintah Republik Indonesia berencana menaikkan gaji guru ASN (Aparatur Sipil Negeri) dan guru honorer yang sudah bersertifikasi pada 2025.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Republik Indonesia berencana menaikkan gaji guru ASN (Aparatur Sipil Negeri) dan guru honorer yang sudah bersertifikasi pada 2025.
Kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru itu disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat menghadiri puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).
Pada kesempatan itu, Prabowo mengungkapkan bahwa gaji guru ASN akan dinaikkan sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan bagi guru honorer (non-ASN) yang sudah ikut sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) bakal mendapatkan peningkatan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta.
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ucap Prabowo, Kamis (28/11/2024).
Rencana peningkatan kesejahteraan guru itu seolah menjadi angin segar bagi para guru pendidik di Indonesia. Kabar tersebut juga disambut gembira oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Saya kira itu bagian dari perhatian pemerintah yang positif kepada guru. Oleh karena itu, kami keluarga besar PGRI DIY tentu sangat gembira menyambut kabar baik tersebut," ucap Ketua PGRI DIY, Kadarmanta Baskara Aji, saat dihubungi Tribunjogja.com, Sabtu (30/11/2024).
Jika semakin sejahtera, maka para guru akan lebih konsentrasi dalam mengajar, sehingga tidak perlu berpikir untuk mencari pendapatan lain di luar tugas pokoknya sebagai guru.
"Kalau guru bisa konsentrasi mengajar otomatis kualitas pendidikan akan meningkat," katanya.
Pihaknya menyebut, selama ini guru ASN mendapatkan gaji sesuai dengan kepangkatan dan jenjang kerja dengan nilai antara Rp3-5 juta per bulan. Sementara untuk tunjangan profesi sebesar gaji.
Baca juga: Pemprov Jateng Telah Angkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
Artinya, kenaikan gaji guru ASN selama ini dapat terjadi apabila naik pangkat atau karena sudah melaksanakan tugas sekian tahun pengalaman.
Adapun untuk tunjangan profesi dikatakan akan meningkat sama dengan gaji. Akan tetapi, kenaikannya reguler dan dinilai belum cukup signifikan untuk menyejahterakan guru honorer.
"Kami selalu menyampaikan kepada pemerintah pusat maupun daerah agar ada peningkatan kesejahteraan para guru. Karena peningkatan kesejahteraan seorang guru akan berkorelasi pisitif dengan peningkatan kualitas pendidikan atau pembelajaran di sekolah," jelasnya.
"Nah kalau kemudian ada rencana pemerintah untuk menaikkan gaji dan tunjangan profesi, tentu akan ada kenaikan yang signifikan. Karena bukan hanya kenaikan reguler, tetapi ada kebijakan khusus yang berkaitan dengan hal itu," tambahnya.
Kendati demikian, Baskara meminta pemerintah juga memberikan perhatian lebih kepada guru-guru honorer yang belum mengikuti sertifikasi, baik guru honorer di sekolah swasta maupun negeri.
Lantaran, guru honorer di Indonesia yang setiap bulan mendapatkan upah Rp200-500 ribu itu masih banyak. Termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta yang jumlahnya masih mencapai puluhan ribu, baik guru honorer di TK, PAUD, SMP, MTS, SMA, hingga MA.
PGRI DIY Soroti Dugaan Kebocoran Soal ASPD, Pola Penyebaran Jadi Kunci |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Bakal Naikkan Gaji Guru, Gerindra DIY: Keberpihakan pada Pendidikan |
![]() |
---|
Dukung Kenaikan Gaji Guru, PGRI DIY: Kesejahteraan Guru Harus Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Wacana Anggaran Makan Siang Gratis Gunakan Dana BOS, Ini Tanggapan PGRI DIY |
![]() |
---|
PGRI DIY Sebut DI Yogyakarta Alami Kekurangan Sebanyak 7 Ribu Guru Tiap Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.