Pilkada Bantul 2024
Tim Advokasi Paslon 02 Tanggapi Adanya Permintaan Penghitungan Ulang Surat Suara Tidak Sah
Tim Advokasi Halim-Aris mengingatkan penghitungan ulang suara tidak sah dilakukan untuk sejumlah TPS dengan minimal di atas 20 surat suara tidak sah.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
"Segala proses harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada perubahan mekanisme tanpa prosedur yang sah. Maka, saya berharap semua pihak dapat menghormati proses demokrasi dan memastikan Pilkada Bantul berjalan dengan transparan serta akuntabel," tuturnya.
Apalagi, Indonesia sebagai negara memiliki konsekuensi dan wajib melaksanakan asas legalitas.
Pasalnya, di dalam hukum, ketika melakukan sejumlah tindakan terutama terkait pelaksanaan Pilkada harus ada landasan hukumnya.
"Maka, kami mengingatkan kepada semua belah pihak untuk tidak melakukan perbuatan hukum yang tidak ada landasan dan dasar yang sah dalam perekapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024," tandas dia.( Tribunjogja.com )
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pilkada Bantul 2024
Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul : Penetapan Calon Terpilih Harus Tunggu BRPK dari MK |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul 2024 77,67 Persen |
![]() |
---|
Breaking News: Hasil Penghitungan Suara di KPU Bantul, Paslon Halim-Aris Peroleh Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.