UMR 2025
Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Rata-rata Naik 6,5 Persen
Presiden Prabowo umumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Menaker akan segera terbitkan Permen upah minimum 2025.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut disampaikan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas UMP dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11/2024).
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, dikutip Tribunjogja.com dari video YouTube Kompas TV.
Baca juga: Apa Bedanya UMR, UMP dan UMK? Cek Data Perubahan UMP dan UMK DIY Sejak 2012 Hingga 2022
Baca juga: Pengumuman UMP DIY 2025 Diundur, Menaker Pastikan UMP Naik Cukup Siginifikan
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” imbuhnya, didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.
Selain itu, hadir pula Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mendampingi Prabowo.
Pada kesempatan sama, Prabowo juga mengatakan, ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, pengumuman rumusan upah minimum 2025 harusnya disampaikan paling lambat pada 21 November 2024.
Namun, karena berbagai kondisi dan pertimbangan, termasuk menunggu kepulangan Prabowo dari dinas luar negeri dan Pilkada 2024, akhirnya penetapan upah minimum baru disampaikan pada hari ini, Jumat (29/11/2024).
Mengutip Kompas.com, Permen Ketenagakerjaan yang akan mengatur upah minimum 2025 akan segera diterbitkan. (Tribunjogja.com/ANR)
UMP DIY 2025 Terendah Nomor 3 se-Indonesia, Cek Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
UMP Jogja 2025 Terendah Nomor 3 se-Indonesia, Cek Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Perbandingan UMR 2025 Kota dan Kabupaten DI Yogyakarta dengan Kota-kota di Jawa Barat |
![]() |
---|
Data UMK Yogyakarta Tahun 2020-2025, UMK Jogja 2025 Rp 2.655.041 Naik Rp 162 Ribu dari Tahun Lalu |
![]() |
---|
Pengumuman UMR Jogja 2025: Tertinggi UMK Yogya Rp 2,6 Juta Terendah UMK Gunungkidul Rp 2,3 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.