UMR 2025

Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Rata-rata Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo umumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Menaker akan segera terbitkan Permen upah minimum 2025.

YouTube Kompas TV
Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Rata-rata Naik 6,5 Persen 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

Hal tersebut disampaikan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas UMP dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11/2024).

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, dikutip Tribunjogja.com dari video YouTube Kompas TV.

Baca juga: Apa Bedanya UMR, UMP dan UMK? Cek Data Perubahan UMP dan UMK DIY Sejak 2012 Hingga 2022

Baca juga: Pengumuman UMP DIY 2025 Diundur, Menaker Pastikan UMP Naik Cukup Siginifikan

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” imbuhnya, didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.

Selain itu, hadir pula Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mendampingi Prabowo.

Pada kesempatan sama, Prabowo juga mengatakan, ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, pengumuman rumusan upah minimum 2025 harusnya disampaikan paling lambat pada 21 November 2024. 

Namun, karena berbagai kondisi dan pertimbangan, termasuk menunggu kepulangan Prabowo dari dinas luar negeri dan Pilkada 2024, akhirnya penetapan upah minimum baru disampaikan pada hari ini, Jumat (29/11/2024).

Mengutip Kompas.com, Permen Ketenagakerjaan yang akan mengatur upah minimum 2025 akan segera diterbitkan. (Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved