UMP 2023

Apa Bedanya UMR, UMP dan UMK? Cek Data Perubahan UMP dan UMK DIY Sejak 2012 Hingga 2022

Ini penjelasan tentang pengertian UMR, UMP, dan UMK. Jangan salah, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi, digantikan UMP dan UMK.

DOK. Pexels/Karolina Grabowska
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK? Cek Data Perubahan UMP dan UMK DIY Sejak 2012 Sampai 2022 

TRIBUNJOGJA.COM - Meskipun istilah UMR sudah sering sekali disebut-sebut dalam kehidupan sehari-hari, nyatanya masih ada banyak orang yang salah mengartikan atau belum paham dengan istilah tersebut.

Kira-kira apa sih bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Simak pengertian beserta sejarahnya seperti dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com berikut ini, ya.

1. UMR

UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional.

Istilah UMR disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum pekerja yang penetapannya dilakukan oleh gubernur setempat.

Penetapan upah minimum oleh gubernur tersebut kemudian menjadi acuan pendapatan buruh di wilayah pemerintahan.

Namun, perlu diketahui bahwa istilah UMR sekarang sudah tidak digunakan lagi.

Meskipun sebagian masyarakat masih sering menggunakan istilah ini untuk membicarakan upah minimum wilayah, tapi sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan UMP dan UMK dalam peraturan baru.

2. UMP

UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Istilah ini menjadi salah satu istilah upah minimum yang menggantikan UMR.

Dalam peraturan lawas, ada istilah “UMR Tingkat I” yang artinya adalah upah minimum regional tingkat satu atau tingkat provinsi.

Nah, dalam peraturan baru, sudah tidak ada istilah “UMR Tingkat I”, melainkan sudah diganti dengan “UMP”.

Penggantian istilah tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 yang menggantikan peraturan lawas yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved