Mulai 2025, Warga Kota Yogya Wajib Punya 'Kartu Pembuang Sampah' untuk Akses Depo
Berbagai gebrakan coba dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk meminimalisir pembuangan sampah menuju depo
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berbagai gebrakan coba dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk meminimalisir pembuangan sampah menuju depo.
Salah satunya, dengan menggulirkan kebijakan Kartu Pembuang Sampah, yang sesuai rencana bakal diterapkan mulai 2025 mendatang.
Formulir pendaftaran secara daring untuk mengakses Kartu Pembuang Sampah pun sudah disebarluaskan ke warga masyarakat lewat Surat Edaran (SE).
SE dengan nomor 600.4/915 tersebut, ditandatangi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogya, Sugeng Darmanto.
Baca juga: Anggota DPR RI Ini Kritik Ancaman Pidana dari Menteri LH Terkait Masalah Sampah di Kota Yogya
"Dengan ini kami memohon kepada lurah se-Kota Yogya bisa menginformasikan kepada seluruh warga di masing-masing kelurahan untuk melakukan pengisian form pendataan pada link berikut," katanya, melaui surat edaran tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kota Yogya, Ahmad Haryoko membenarkan bahwa SE itu berasal dari instasinya.
Dijelaskan, pendaftaran secara daring dimaksudkan untuk mendata seluruh warga yang membuang sampah di depo.
"Jadi, (Kartu Pembuang Sampah) itu untuk menandakan beliau sebagai pelanggan di depo," tandasnya.
Dalam SE yang sudah beredar di masyarakat pun tertera dua link, yakni untuk Rumah Tangga dengan subjek Pembuang DepoRT, lalu link Pelaku Usaha dengan subjek Pembuang DepoPU.
Baca juga: Hilmy Muhammad Pastikan Sampah APK Pasca Pilkada Bantul Terolah dengan Tepat dan Benar
Dengan begitu, nantinya, hanya warga atau pelaku usaha pemegang Kartu Pembuang Sampah yang boleh mengakses depo.
"Kalau sudah punya kartu, silakan memakai (melakukan pembuangan) di depo terdekat. Tapi, itu (penerapannya) masih 2025," ujarnya.
Oleh sebab itu, DLH berharap warga masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pendaftaran via link yang telah disediakan.
Sehingga, saat kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun depan, penduduk pun bisa langsung menyesuaikan. (aka)
--
Proses Normalisasi, 1500 Ton Sampah Diangkut dari Deretan Depo di Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
Darurat Sampah Belum Usai, Rencana PSEL di DIY Terganjal Syarat Pasokan dan Masa Kontrak |
![]() |
---|
Depo Sampah Kotabaru Yogyakarta Membeludak, Pedagang Bunga Keluhkan Penurunan Omzet |
![]() |
---|
Atasi Tumpukan Sampah di Depo Jelang Musim Hujan, Pemkot Yogyakarta Berpacu dengan Waktu |
![]() |
---|
Kurangi Beban Depo, Kota Yogyakarta Dapat Kuota Pembuangan ke TPA Piyungan 50 Ton Per Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.