Mulai 2025, Warga Kota Yogya Wajib Punya 'Kartu Pembuang Sampah' untuk Akses Depo

Berbagai gebrakan coba dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk meminimalisir pembuangan sampah menuju depo

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Seorang pengendara bermotor tampak melintasi tumpukan sampah di Depo Kotabaru, Kota Yogya, Kamis (21/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berbagai gebrakan coba dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk meminimalisir pembuangan sampah menuju depo.

Salah satunya, dengan menggulirkan kebijakan Kartu Pembuang Sampah, yang sesuai rencana bakal diterapkan mulai 2025 mendatang.

Formulir pendaftaran secara daring untuk mengakses Kartu Pembuang Sampah pun sudah disebarluaskan ke warga masyarakat lewat Surat Edaran (SE).

SE dengan nomor 600.4/915 tersebut, ditandatangi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogya, Sugeng Darmanto.

Baca juga: Anggota DPR RI Ini Kritik Ancaman Pidana dari Menteri LH Terkait Masalah Sampah di Kota Yogya

"Dengan ini kami memohon kepada lurah se-Kota Yogya bisa menginformasikan kepada seluruh warga di masing-masing kelurahan untuk melakukan pengisian form pendataan pada link berikut," katanya, melaui surat edaran tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kota Yogya, Ahmad Haryoko membenarkan bahwa SE itu berasal dari instasinya.

Dijelaskan, pendaftaran secara daring dimaksudkan untuk mendata seluruh warga yang membuang sampah di depo.

"Jadi, (Kartu Pembuang Sampah) itu untuk menandakan beliau sebagai pelanggan di depo," tandasnya.

Dalam SE yang sudah beredar di masyarakat pun tertera dua link, yakni untuk Rumah Tangga dengan subjek Pembuang DepoRT, lalu link Pelaku Usaha dengan subjek Pembuang DepoPU.

Baca juga: Hilmy Muhammad Pastikan Sampah APK Pasca Pilkada Bantul Terolah dengan Tepat dan Benar

Dengan begitu, nantinya, hanya warga atau pelaku usaha pemegang Kartu Pembuang Sampah yang boleh mengakses depo.

"Kalau sudah punya kartu, silakan memakai (melakukan pembuangan) di depo terdekat. Tapi, itu (penerapannya) masih 2025," ujarnya.

Oleh sebab itu, DLH berharap warga masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pendaftaran via link yang telah disediakan.

Sehingga, saat kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun depan, penduduk pun bisa langsung menyesuaikan. (aka)
 

--

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved